SIM Mati Saat Libur Lebaran? Tenang dan Tak Perlu Bikin Baru, Ini Syaratnya

  • Arry
  • 13 Mei 2022 14:01
Surat Izin Mengemudi alias SIM(auto2000/auto2000)

SIM merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh pengendara di Indonesia. SIM alias surat izin mengemudi memiliki masa berlaku selama lima tahun. Jika telat diperpanjang, maka pengemudi wajib mengikuti prosedur seperti membuat SIM baru.

Bagaimana jika SIM habis masa berlaku saat libur Lebaran 2022? Tenang jangan panik. Polisi memberikan dispensasi dan memberikan kesempatan bagi pemilik SIM yang mati untuk memperpanjang tanpa mengikuti prosedur seperti membuat SIM baru.

"Relaksasinya sampai tanggal 17 Mei. Kami mengharapkan masyarakat segera, yang (SIM-nya) sudah mati segera memperpanjang dari tanggal itu bisa diperpanjang sampai 17 Mei ini," kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus di NTMC Polri Jakarta.

Menurutnya, kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Korlantas Polri kini memprioritaskan perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya saat libur Lebaran pada 29 April sampai 8 Mei 2022.

"Kami sudah sampaikan kepada seluruh petugas di lapangan di satpas-satpas seluruh Indonesia untuk diprioritaskan yang memang (SIM-nya) mati di tanggal 29 April-8 Mei kemarin, boleh sampai tanggal 17 Mei nanti relaksasinya," tambahnya.

Yusri menegaskan, jika pemilik mengurus SIM yang mati saat libur Lebaran lewat tanggal 17 Mei, maka mereka haus mengikuti prosedur membuat SIM dari awal.

"Kami mengharapkan (SIM) yang sudah mati segera, masih panjang ini waktu tanggal 9-17 Mei sekitar delapan sampai sembilan hari kerja untuk segera mungkin. Kalau lewat itu, nanti sama seperti proses biasa. Jangan sampai ketinggalan bikin baru lagi," ujarnya.

Berapa biaya perpanjangan SIM?

Berikut biaya perpanjangan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016:

SIM A Rp80.000
SIM C Rp75.000

Selain itu, terdapat juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.

 

Artikel lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait