Gagal Tangkap Mardani Maming, KPK Ancam Politisi PDIP Itu Masuk Daftar Buronan

  • Arry
  • 25 Jul 2022 22:34
Ketua DPD PDI Perjuangan dan Bendahara Umum PB Nahdlatul Ulama, Mardani H Maming(batulicin69/batulicinenamsembilan.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK gagal menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Bendahara PB Nahdlatul Ulama yang juga merupakan politisi PDI Perjuangan itu pun terancam masuk daftar buronan.

“Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin, 25 Juli 2022.

Menurut Ali Fikri, KPK bisa melakukan penjemputan paksa kepada tersangka yang tidak kooperatif. Menurutnya, KPK juga bisa memasukkan tersangka tersebut ke dalam daftar buronan.

“Penerbitan itu nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak,” kata dia.

Baca juga
Politisi PDIP dan Bendahara PBNU Mardani H Maming Terima Surat Jadi Tersangka Korupsi

“Sehingga siapapun masyarakat yang mengetahui keberadaan Tersangka bisa melakukan penangkapan atau menginformasikan langsung kepada KPK maupun aparat yang berwenang,” kata dia.

Ali Fikri menjelaskan, KPK sudah dua kali melayangkan panggilan terhadap Mardani H Maming. Namun, pihak Mardani meminta KPK menunggu putusan sidang praperadilan yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga
Politisi PDIP dan Bendahara PBNU Mardani H Maming Dicekal dan Jadi Tersangka Korupsi

Mardani kini sudah menyandang status sebagai tersangka kasus suap pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu. Kasus ini digarap KPK atas laporan mantan Kepala Dinas Energi dan Pertambangan Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Mardani juga dilarang bepergian ke luar negeri usai mendapat status cegah dari Imigrasi. Dia dicegah bersama adiknya, Rois Sunandar.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait