Politisi PDIP dan Bendahara PBNU Mardani H Maming Terima Surat Jadi Tersangka Korupsi

  • Arry
  • 24 Jun 2022 17:44
Ketua DPD PDI Perjuangan dan Bendahara Umum PB Nahdlatul Ulama, Mardani H Maming(batulicin69/batulicinenamsembilan.com)

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama atau PBNU yang juga politisi PDI Perjuangan, Mardani H Maming, resmi menerima surat dari KPK terkait penetapan sebagai tersangka korupsi.

Dalam surat tersangka itu, Mardani disebut menjadi tersangka kasus suap pemberian izin usaha pertambangan di Kalimantan Selatan. Kasus ini mencuat saat Mardani masih menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu.

"[SPDP dari KPK] sudah diterima hari Rabu, 22 Juni kemarin," kata pengacara Mardani H Maming, Ahmad Irawan, Jumat, 24 Juni 2022.

Menurut Ahmad, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu surat yang dikirimkan KPK tersebut. Termasuk mempertimbangkan rencana untuk mengajukan pra peradilan.

"Kita pelajari dulu. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," katanya.

Baca juga
Politisi PDIP dan Bendahara PBNU Mardani H Maming Dicekal dan Jadi Tersangka Korupsi

Dalam kasus ini, Mardani H Maming juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan berlaku mulai 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.

"Betul, berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh di Jakarta.

Imigrasi juga melakukan hal serupa untuk adik Mardani, Rois Sunandar H Maming.


Pembelaan Mardani Maming

Mardani H Maming mengklaim dikriminalisasi karena melawan mafia hukum yang mengganggu iklim investasi di Indonesia.

"Hari ini giliran saya dikriminalisasi, yang akan datang bisa jadi giliran Anda. Sudah banyak yang menjadi korban," ucap Maming dalam pernyataan resminya lewat tim media HIPMI.

Mardani H Maming dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.

 

Artikel lainnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait