Ngaku Ngumpet di Kulkas, Brigadir Ricky Tersangka Pembunuhan Berencana Brigadir J

  • Arry
  • 8 Agt 2022 09:51
Ilustrasi Penembakan(@WolfBlur/pixabay)

Polri menetapkan satu lagi tersangka pembunuhan Briadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tersangka terbaru adalah Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal, ajudan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, Brigadir Ricky dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

"Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka," kata Brigjen Andi Rian. Brigadir RR kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Pasal 340 KUHP berbunyi:

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.

Baca juga
Ajudan dan Sopir Istri Irjen Sambo Ditangkap dan Ditahan di Bareskrim Polri

Pasal yang diterapkan ke Brigadir RR ini lebih berat dibanding Bharada E. Sebab, ancaman hukuman maksimal yang harus dihadapi Brigadir RR adalah hukuman mati.

Bharada E alias Bharada Richard Eliezer sebelumnyaa dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Selanjutnya Ngumpet di kulkas >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait