Unggah Konten Ferdy Sambo, Masril Bebas Usai Ditahan 26 Hari di Mapolda Metro Jaya

  • Arry
  • 27 Agt 2022 16:05
Masril akhirnya dibebaskan usai ditahan selama 26 hari di Rutan Polda Metro Jaya. Maasril ditahan gegara unggah kasus Ferdy Sambo di TikTok(ist/ist)

Masril, warga Pekanbaru, Riau, harus menginap di Rutan Polda Metro Jaya. Gara-garanya, dia mengunggah soal kasus uang menjerat Irjen Ferdy Sambo.

Kasus ini bermula saat Masril mengunggah kasus Ferdy Sambo di akun TikTok miliknya pada 29 Juli 2022. Dia memberi judul 'Orang-orang Pilihan Ferdy Sambo'.

Namun, dua hari kemudian, tim dari Polda Metro Jaya mendatangi Masril di rumahnya di Tanayan Raya, Kota Pekanbaru, pada 31 Juli 2022. Penangkapan dilakukan atas laporan dari anggota polisi (laporan model A) pada 29 Juli 2022.

Kuasa hukum Masril Suroto, menilai penangkapan terhadap kliennya sangat cepat. Dia pun yakin belum ada pemeriksaan saksi dan ahli terkait kasus yang menjerat masril.

"Kami meyakini, saat klien kami ditangkap, penyidik belum melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli. Lantas alat bukti apa penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dan menangkap klien kami ini?" kata Suroto.

Suroto menelaskan, gambar yang diunggah Masril berasal dari konten yang diunggah akun @opposite6890.

"Klien kami ini ditangkap karena disangka melanggar UU ITE. Dia memposting terkait Ferdy Sambo dan jaringannya terkait judi. Postingan seperti itu banyak kita temukan, beliau juga dapat dari Twitter dan diposting ulang," kata Suroto.

"Intinya, klien kami mengomentari terkait proses hukum terkait Ferdy Sambo. Klien kami juga sudah meminta maaf terkait postingan tersebut," kata ZK.


Selanjutnya alasan polisi tangkap hingga bebaskan Masril >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait