Kasus pencabulan santriwati yang menjerat Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi memasuki babak baru. Putra kiai asal Jombang, KH Muhammad Mukhtar Mukti, itu kini dituntut 16 tahun penjara.
Hal ini dibacakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati yang juga sebagai tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 10 Oktober 2022.
"Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun," kata Mia.
Baca juga
Kronologi Kasus Pencabulan Santriwati oleh Mas Bechi, Putra Kiai Ternama Jombang
Menurutnya, Mas Bechi terbukti melakukan tindak pidana pencabulan seperti yang didakwakan yakni Pasal 285 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
“Dalam persidangan tidak ada hal yang meringankan, pada saat awal proses pemeriksaan terdakwa dan juga terkait saksi yang kami peroleh, maupun pembuktian alat surat ataupun keterangan ahli lainnya,” ujarnya.
Baca juga
Mengenal Kiai Mukhtar, Ayah Mas Bechi Buronan Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang
“Semua sudah dibuktikan tim penuntut umum dengan mengedepankan hati nurani dan semata-mata atas nama Undang-undang,” jelasnya.
Kasus ini mencuat saat santriwati di salah satu pondok pesantren melaporkan Mas Bechi ke Polres Jombang atas perbuatannya pada pertengahan 2017.
Artikel lainnya
- Tugas Khusus Presiden Jokowi ke Heru Budi Hartono Saat Jabat Pj Gubernur DKI Jakarta
- Resep Nasi Goreng Mawut, Kuliner Unik Khas Jawa
- Sebut Rizky Billar Layak Dapat Kesempatan Kedua, Ini Penjelasan Ustaz Yusuf Mansur
- Resep Cireng Cabe Ijo, Tidak Alot dan Mudah Diolah di Rumah
- Profil Heru Budi Hartono, Orang Dekat Jokowi-Ahok Jadi Pengganti Anies Baswedan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News