5 Pengakuan Acay Tim CCTV KM 50 FPI Soal Arahan Ferdy Sambo: Angkat Jasad Brigadir J

  • Arry
  • 27 Okt 2022 10:48
Kesaksian AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan(ist/ist)

3. Lihat tubuh tergeletak di sebelah tangga

Acay menjelaskan, dia masuk ke rumah lewat garasi kemudian menuju dapur. Di sana dia melihat tubuh tergeletak di sebelah tangga.

Acay kemudian bertanya ke Ferdy Sambo soal sosok jasad yang tergeletak tersebut. Saat itu, Sambo menyatakan itu adalah Yosua. Menurut Sambo, Yosua kurang ajar karena melecehkan istrinya, Putri Candrawathi.

“Saya lupa secara persis apakah tembak-menembak atau ditembak, tetapi yang jelas ceritanya seperti itu,” kata Acay.

Saat di ruangan, lanjut Acay, sudah ada lima anggota. Selain itu juga ada anggota Satreskrim Polres Jakarta Selatan.

Saat itu Acay mengaku sempat ditanya Kepala Biro Provost Brigjen Benny Ali kenapa dia hadir di Duren Tiga. Acay menjawab ditelepon Ferdy Sambo.

Acay kemudian bertanya ke Bripka Ricky Rizal, yang kini menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir J, soal peristiwa yang terjadi.

“Ada tembak-menembak dengan Yosua,” kata Ricky kepada Acay.

Ricky kemudian menunjuk Richard Eliezer. “Dengan mimik yang tenang, Richard mengatakan ‘siap Ndan saya yang tembak’,” kata Acay.


4. Ferdy Sambo Telepon Seseorang selama 40 menit

Di rumah dinasnya, lanjut Acay, Ferdy Sambo sempat menelepon sosok misterius sekitar 40 menit.

“Setelah melihat jenazah Yosua di dalam, saya keluar dan melihat dari garasi Pak Ferdy Sambo sedang menelepon di bawah pohon, di taman," ujarnya.

"Dia menelepon di situ cukup lama dan saya tidak tahu menelepon siapa. Kemudian ambulans datang,” kata Ari Cahya.


5. Bantu angkat jasad Yosua

Acay juga mengungkapkan diperintah Ferdy Sambo mengangkat mayat Yosua ke ambulans.

"Cay, tolong bantu angkat jenazah," kata Sambo saat itu.

Setelah jasad Yosua dibawa ambulans, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi tiba di rumah Duren Tiga bersama Kasat Reskrim Ridwan Soplanit.

“Tidak lama saya pulang karena besoknya berangkat ke Bali,” kata Acay.


Dalam kasus obstruction of justice, AKP Irfan Widyanto didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait