Angkut Jasad Brigadir J, Sopir Ambulans Diminta Matikan Sirine

  • Arry
  • 7 Nov 2022 11:26
Ilustrasi ambulans(ist/ist)

Sopir ambulans bernama Ahmad Syahrul Ramadhan menjadi saksi dalam perkara pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 7 November 2022.

Dalam kesaksiannya, Syahrul mengaku diminta untuk mengangkut jasad Brigadir J dari rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun, dia diminta tidak menyalakan rotator atau sirene ambulans.

Syahrul menjelaskan, pada 8 Juli 2022, dia mendapatkan pesan via WhatsApp sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, dia diminta untuk datang di lokasi yang diberikan melalui Google Maps.

"Tanggal 8 (pukul) 19.08 WIB dikirimin share location lokasi penjemputan, lalu saya prepare menuju ke lokasi. Saya belum melihat belum masuki maps, 19.13 WIB ada nomor tidak dikenal WhatsApp saya, nge-WhatsApp saya meminta share live lokasi, 19.14 WIB saya kirimkan share live location," kata Syahrul.

Baca juga
Amuk Kuat Ma'ruf, Ayah Brigadir Yosua: Biar Saya Lihat Bola Matamu, Jangan Ikuti Arus

Syahrul bersaksi untuk tiga terdakwa pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka R alias Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Tiga terdakwa tersebut disidang dalam waktu yang bersamaan.

Ahmad Syahrul kemudian berangkat membawa ambulans menuju lokasi. Namun di tengah perjalanan, kaca mobilnya diketuk seseorang yang menaiki motor.

"Kemudian saya jalan dari Tegal Parang menuju ke titik lokasi penjemputan. Sampai di Siloam Duren Tiga ada orang tidak dikenal mengetuk kaca mobil," kata Syahrul.

"'Mas, mas, masa sini mas, saya pesan ambulans' Langsung saya ikuti yang mulia," kata Syahrul menirukan orang tersebut.

Setiba di Kompleks Polri Duren Tiga, Syahrul mengaku disetop anggota Provos. Petugas itu meminta agar dirinya tidak menyalakan rotator dan sirine ambulans.

Baca juga
Ferdy Sambo Minta Maaf ke Ayah Yosua: Ini Akibat Perbuatan Anak Bapak ke Istri Saya

"Beliau naik motor beliau masuk ke dalam Kompleks, saya itu ada gapura ada salah satu anggota Provos. Saya disetop ditanya 'Mau ke mana dan tujuannya apa?'. (Saya jawab) 'Saya dapat arahan dari kantor saya untuk menjemput titik share location'. (Dibilang) 'Ya sudah mas masuk saja nanti diarahkan. Minta tolong rotator ambulans dan sirine dimatikan'," kata Syahrul.

Selain Syahrul, jaksa rencananya juga memanggil dua ART Ferdy Sambo yakni Rojiah dan Sartini. Saksi-saksi lainnya yang bakal dihadirkan yakni Anita Amalia Dwi Agustine, Bimantara Jayadiputro, Viktor Kamang, Tjong Djiu Fung, Raditya Adhiyasa, Ishbah Azka Tilawah, Nevi Afrilia, dan Novianto Rifa'i.

Bharada E didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer dan Ferdy Sambo menjadi eksekutor penembakan Yosua.

Atas tindakannya, mereka didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ancaman pidananya maksimal hukuman mati.

Baca juga: Mengenal Ular Naga Jawa, Reptil Mitos yang Tak Berbisa dan Tak Bisa Terbang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait