SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru, Cukup Perpanjang, Ini Syaratnya

  • Arry
  • 27 Agt 2021 12:27
SIM Keliling(TMC Polda Metro Jaya/twitter)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi pemegang surat izin mengemudi atau SIM yang habis masa berlakunya. Kini pemilik tak perlu lagi bikin baru, cukup perpanjang saja.

Namun, kebijakan itu hanya berlaku pada saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. SIM yang habis masa berlakunya itu juga harus berada selama masa PPKM.

Pada dasarnya, jika pemilik telat memperpanjang masa berlaku SIM, maka pemohon harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru. Mekanisme pembuatan SIM baru antara lain mengikuti ujian teori dan praktik.

Berikut ketentuan dispensasi telat perpanjang SIM tak perlu bikin baru, seperti dikutip akun Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya:

  1. Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus s.d. 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus 2021 s.d 7 September dengan mekanisme perpanjangan
  2. Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

Ketentuan di atas berlaku pada Satpas jajaran Polda Metro Jaya. Jadi, SIM yang habis tanggal 23 Agustus sampai 30 Agustus 2021 tak perlu bikin baru lagi.

SIM tersebut masih bisa diperpanjang di tanggal 31 Agustus sampai 7 September. Di luar tanggal itu maka pemohon harus melakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

Berlaku Juga di Daerah Lain

Tak hanya di Jakarta, kebijakan ini juga berlaku di daerah lain. Misalnya Polres Metro Bekasi Kota dan Palembang.

"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 23 Agustus s/d 30 Agustus 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 31 Agustus s/d 7 September 2021 dengan mekanisme perpanjangan," tulis @restrobkskota di akun resmi Twitter.

"Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tulisnya lagi.

Di Polres Kota Palembang juga memberikan dispensasi perpanjangan SIM. Namun, bedanya proses dispensasi sudah mulai berlangsung pada pekan ini.

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis tanggal 3 Juli sampai dengan 23 Agustus 2021, dapat diperpanjang pada tanggal 24 sampai dengan 31 Agustus," tulis akun instagram Sat Lantas Polrestabes Palembang, @Lantas_Palembang.

Pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

 

Berapa biaya perpanjangan SIM?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait