SIM Mati Tak Perlu Bikin Baru, Cukup Perpanjang, Ini Syaratnya

  • Arry
  • 27 Agt 2021 12:27
SIM Keliling(TMC Polda Metro Jaya/twitter)

Berapa biaya perpanjangan SIM?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya perpanjangan SIM adalah:

  • SIM A: Rp 80.000
  • SIM B I: Rp 80.000
  • SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C: Rp 75.000
  • SIM C I: Rp 75.000
  • SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D: Rp 30.000
  • SIM D I: Rp 30.000
  • SIM Internasional: Rp 225.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait