Deddy Corbuzier Dapat Pangkat Letkol Tituler, Ini Hak dan Gaji yang Diterima

  • Arry
  • 13 Des 2022 21:54
Deddy Corbuzier menerima pangkat Letnan Kolonel Tituler dari Menteri Pertahanan Prabowo Subianto(@mastercorbuzier/instagram)

Deddy Corbuzier mendapat sorotan tajam usai mendapatkan pangkat Letnan Kolonel Tituler. Pangkat militer yang diterima YouTuber itu diberikan langsung Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Pemberian pangkat Letkol Tituler atas permintaan Prabowo yang mendapuk Deddy sebagai duta Komponen Cadangan alias Komcad.

Pangkat ini juga diberikan lantaran Deddy Corbuzier dianggap memiliki kemampuan yang dibutuhkan TNI di bidang komuniasi di sosial media. Tujuannya untuk menyebar pesan kebangsaan dan sosialisasi tugas TNI.

"Kebanggaan yang luar biasa, Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo Yang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa Dan KASAD @dudung_abdurachman," tulis Deddy dalam akun Instagram pribadinya.

"Ini juga artinya mengawali perjalanan baru bagi saya tuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila," ujar dia.

Baca juga
Gus Miftah Marahi Deddy Corbuzier Soal Konten LGBT

"Mudah mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan gagasan tuk Rakyat, Bangsa dan Negara.Juga sebagai Duta Komcad mampu membawa rakyat bersama membela bangsa.TNI BERSAMA RAKYAT NEGARA KUAT. Letnan Kolonel Tituler Deddy Corbuzier," tulis Deddy.

Apa saja hak yang bakal diterima Deddy Corbuzier?

Pemberian pangkat tituler diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. 

Dalam pasal 29 ayat 2 disebutkan penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas.

Deddy pun akan menerima antara lain:

  1. Penghasilan atau gaji prajurit dalam bentuk tunjangan tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit bagi yang berasal dari pegawainegeri sipil sesuai dengan pangkat yang dipangkunya tidak termasuk tunjangan keluarga. 
  2. Tunjangan jabatan 
  3. Rawatan prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi prajurit 
  4. Rawatan keluarga Prajurit.

Dalam Pasal 29 ayat 3 juga disebutkan, orang yang diberi pangkat tituler akan diberlakukan hukum militer.

"Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit," bunyi pasal 29 ayat 3. 

Baca juga
Soal Pilpres, Jokowi: Setelah Ini Jatahnya Pak Prabowo

"Sesuai peraturan, yang bersangkutan juga mendapat hak seperti TNI," kata Kepala Pusat Penerangan TNI, Laksamana Muda Kisdiyanto.

Berapa gaji dan penghasilan yang akan diterima Deddy Corbuzier?

Peraturan mengenai gaji TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019, tentang perubahan kedua belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang peraturan gaji pokok anggota TNI.

Untuk pangkat Letnan Kolonel diatur akan menerima gaji Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300.

Selain itu, Deddy Corbuzier juga disebut bakal menerima tunjangan jabatan. Berdsarkan peraturan yang sama, tunjangan jabatan TNI dari kelas Jabatan 1 hingg 17 berkisar antara Rp1.968.000 hingga Rp29.085.000.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait