Pemerintah Resmi Subsidi Kendaraan Listrik, Ini Daftar Merek dan Syaratnya

  • Arry
  • 6 Mar 2023 19:22
Ilustrasi mobil listrik(plugintothesun/unsplash)

Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian subsidi untuk pembelian kendaraan bermotor listrik. Insentif ini akan berlaku 20 Maret 2023.

Kebijakan insentif atau subsidi untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau KBLBB ini diumumkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, Senin, 6 Maret 2023.

"Ini akan berlaku efektif pada 20 Maret ini. Semua saya pikir sudah sampai titik final," kata Luhut.

Luhut menjelaskan, subsidi untuk kendaraan listrik ini sudah sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Sebab sejak aturan itu keluar penjualan KBLBB belum optimal.

"Sebagaimana tertera dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa percepatan program KBLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi energi, ketahanan energi, dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan," jelas Luhut.

"Serta yang terpenting adalah mengurangi ketergantungan kita terhadap impor BBM. Hal ini sesuai komitmen Indonesia dalam menurunkan emisi gas rumah kaca," ujarnya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, subsidi ini akan diberikan untuk pembelian 250 ribu unit motor listrik dan 35.900 unit mobil listrik. Subsidi berlaku hingga Desember 2023.

"Bus kami usulkan 138 unit sampai Desember 2023," kata Agus.

Sementara itu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menambahkan, pemerintah menganggarkan intensif Rp7 juta untuk setiap unit sepeda motor baru maupun konversi. Untuk motor maru dianggarkan sebanyak 200 ribu unit dan 50 ribu untuk motor konversi.

"Target penerima bantuan ini adalah pelaku UMKM khususnya penerima KUR dan BPUM," tuturnya.

Daftar merek dan cara membeli kendaraan listrik subsidi >>>

 

Merek kendaraan listrik apa saja yang menerima insentif?

Menteri Agus Gumiwang menjelaskan, mobil listrik yang mendapatkan insentif adalah merek Hyundai dan Wuling. Sementara motor listrik yang mendapatkan insentif adalah Gesits, Volta, dan Selis.

"Jadi produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yg telah memenuhi TKDN yang tadi disampaikan 40% yang dipersyaratkan dalam sistem. Kalau roda 4 baru dua yang nilai TKDN di atas 40% yaitu Ioniq 5 dan Wuling. Kalau roda 2 ada tiga yaitu Gesits, Volta, dan Selis," kata Agus.

"Kemudian lembaga direaktivasi akan melakukan verifikasi terhadap vehicle identification number disesuaikan dengan TKDN. Kemudian melakukan pendataan melalui dealership berkoordinasi dengan Himbara mengenai proses verifikasi dan kemudian pembayaran pergantiannya kepada produsen," tuturnya.

Apa syarat pembelian kendaraan listrik yang mendapatkan insentif?

Pemerintah akan memberikan subsidi pembelian motor listrik, mobil listrik, dan bus listrik. Untuk motor listrik subsidi yang diberikan sebesar Rp7 juta. Sementara untuk mobil dan bus listrik belum diumumkan.

Untuk membeli kendaraan listrik itu cukup mudah. Sama seperti membeli kendaraan konvensional pada umumnya. Yakni anda tinggal datang ke diler lima merek kendaraan listrik itu.

"Calon pembeli datang dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP di situ nanti akan dilihat apakah dia calon pembeli ini, berhak mendapatkan bantuan atau tidak," kata Menteri Agus.

"Apabila setelah dicek dalam sistem mereka berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga. Dealer menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara," jelas Agus.

"Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan," tambah Agus.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait