Pelaku Mutilasi Korban 65 Potong Jadi Tersangka, Modusnya Terjerat Utang Pinjol

  • Arry
  • 23 Mar 2023 10:22
Heru Prastiyo pelaku mutilasi korban jadi 65 bagian jadi tersangka(ist/ist)

Polisi telah menangkap Heru Prastiyo (23), pelaku mutilasi wanita bernama Ayu Indraswari. Kini Heru telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada polisi dia mengakui perbuatannya dan alasan memutilasi korban hingga 65 bagian.

Direskrimum Polda DI Yogyakarta, Kombes Nuredy Irwansyah Putra, menjelaskan, pelaku sempat makan malam terlebih dahulu usai memutilasi korbannya pada Sabtu, 18 Maret 2023.

"Kemudian kembali lagi ke wisma dan mengambil uang milik korban, kemudian kembali lagi ke warmindo, di situ pelaku makan dan minum," kata Nuredy Nuredy di Sleman, Rabu, 22 Maret 2023.

Setelah itu, Heru pergi ke RS Bethesda dengan menggunakan ojek online. Di sana dia mengambil motor matic korban yang ditinggal di sana. Setelah itu, Heru kembali ke warung mie sambil naik motor tersebut.

Baca juga
Geger Mutilasi di Sleman, Pelaku Potong Tubuh Ayu Jadi 65 Bagian

Heru diketahui sempat kembali ke wisma penginapan tersebut untuk melanjutkan aksinya memotong-motong tubuh korban.

"Sesampainya di mess berubah pikiran tidak kembali lagi ke lokasi (wisma) untuk menyelesaikan pekerjaannya, tapi melarikan diri karena khawatir tertangkap karena pada saat yang bersangkutan keluar dari mess menggunakan pakaian yang ada bercak darah, jadi takut ketahuan," imbuh Nuredy.

Heru kemudian kabur ke Temanggung, Jawa Tengah. Dia pun sempat menulis sepucuk surat berisi penyesalan dan pengakuan terlilit utang.

Heru ditangkap pada Selasa, 21 Maret. Nuredy menjelaskan, pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena ingin menguasai harta benanya. Selain itu, Heru juga mengaku terlilit utang pinjaman online dari 3 aplikasi senilai total Rp8 juta.

Baca juga
Pelaku Mutilasi Korban Jadi 65 Potong di Sleman Ditangkap!

Atas perbuatannya, Heru ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 subsider Pasal 364 ayat 5 mengenai pencurian dengan kekerasan.

"Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup," kata Nuredy.

Nuredy menyatakan, polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan pelaku.

"Ini baru menahan 1x24 jam, selanjutnya kami akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pelaku di psikologi, tetap akan kita lakukan itu tapi itu materi penyelidikan selanjutnya," ujarnya.

Artikel lainnya: Promo #KeajaibanRamadan, Masuk Ancol Gratis Selama Bulan Puasa

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait