Anak Polisi Aniaya Mahasiswa Kini Jadi Tersangka, Bapaknya Dicopot dan Ditahan

  • Arry
  • 26 Apr 2023 10:32
Ilustrasi Pemukulan(@WenPhotos/pixabay)

Peristiwa anak pejabat Polda Sumatera Utara yang menganiaya mahasiswa viral di media sosial. Setelah empat bulan kasus mandeg, kini sang anak ditetapkan menjadi tersangka dan bapaknya dicopot dari jabatannya serta ditahan.

Video penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan, anak dari Kabag Bin Opsnal di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi pada 22 Desember 2022.

Setelah empat bulan, kasus itu akhirnya naik ke penyidikan. Polda Sumut menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka. Tak hanya itu, AKBP Achiruddin Hasibuan juga dicopot dari jabatannya serta ditahan.

Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, menjelaskan, dalam kasus ini pihaknya menerima dua laporan. Pertama dari Ken Admiral, korban penganiayaan, dan Aditya Hasibuan.

"Sudah kita lakukan gelar perkara terhadap dua laporan, untuk perkara penganiayaan dengan LP nomor 3895/12/2002/22 Desember 2022 dengan pelapor Ken Admiral, dan laporan oleh AH," kata Sumaryono, Selasa, 25 April 2023.

"Yang mana dari LP saudara Ken Admiral ini, kami sudah bisa menetapkan tersangka atas nama AH," ucapnya.

"Kita akan melakukan upaya paksa terhadap saudara AH dengan LP 3895, karena ini adalah pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun maka akan kita lakukan upaya paksa," katanya.

Sumaryono mengaku kasus ini baru naik ke penyidikan setelah empat bulan karena korban tengah berada di luar negeri.

"Sebenarnya tidak ada kendala dalam pemeriksaan, tapi kendala karena kemarin kita terhambat pelapor Ken Admiral sedang belajar di luar negeri. Jadi menunggu yang bersangkutan datang untuk pemeriksaan," ujarnya.

Menurutnya, saat ini Polda Sumut masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral.

"Kemudian motif, masih didalami. Ini berkisar terkait motif asmara," tuturnya.

Aditya Hasibuan kini menjadi tersangka dan ditahan di Polda Sumut. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP.


AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya dan ditahan >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait