Pemerintah Izinkan PKI Berdiri Lagi, Benarkah?

  • Arry
  • 28 Sep 2021 14:46
HOAKS Istana perbolehkan PKI berdiri lagi di Indonesia(turnbackhoax/turnbackhoax)

Beredar kabar pemerintah kembali mengizinkan Partai Komunis Indonesia (PKI) berdiri kembali di Tanah Air. Kabar ini beredar di media sosial. Benarkah kabar itu?

Kabar tersebut disebar akun Instagram bernama @jho_whieoppa. Dia mengunggah potongan video Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang sedang berpidato.

Dalam narasinya, akun tersebut menyatakan Istana meresmikan PKI diperbolehkan di Indonesia. Selain itu, akun tersebut juga menyebutkan pemerintah menerbitkan Perppu untuk menghentikan organisasi masyarakat, namun tetap mengizinkan ateisme dan komunisme.

Dalam narasinya disebutkan:

"Mereka membuat PERPPU untuk menghentikan ormas oramas yg tak sesuai dengan Pancasila dan UUD45.. lucunya didalam PERPPU ini menyebutkan kalau paham Atheisme dan komunisme tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD45.. kalau sejarah yg saya baca dan kenyataan yg dilihat, komunisme tidak bertentangan dengan pancasila..bahkan telah oppa upload pernyataan sukarno tentang pancasila dan komunis, tp yg bertentangan dengan Pancasila adalah syariat islam… Jd kalau ada yg bilang pancasila di ambil dri Al quran itu cuma cocokologi agar kaum muslimin di buat bungkam, lihatlah kenyataan nya penghapusan 7 kata penting bagi umat islam di piagam jakarta :'(“


Benarkah narasi tersebut?

Dilansir dari turnbackhoax, potongan video tersebut merupakan hoaks lama yang dimunculkan kembali. Video itu pun sudah diedit untuk memunculkan persepsi yang keliru.

Laman turnbackhoa.id sudah pernah memverifikasi hoaks tersebut pada artikel berjudul “[SALAH] Istana Meresmikan Bahwa PKI Diperbolehkan di Indonesia” pada 14 juli 2020.

Potongan video itu meruoakan hasil editan dari video asli tentang pernyataan Tjahjo Kumolo, selaku Mendagri saat itu. Pidato disampaikan Tjahjo saat pengesahan RUU Ormas di forum paripurna, Selasa 24 Oktober 2017.

Berdasarkan detik.com, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri saat itu, Arief M Eddie, menjelaskan, UU Ormas lama hanya mengatur larangan bagi paham ateisme, komunisme, leninisme, dan marxisme.

Sedangkan saat ini ada paham lain di luar empat paham tersebut yang secara jelas menyatakan anti-Pancasila dan NKRI.

“Karena itulah dalam Perppu No 2 Tahun 2017, ayat tersebut ditambah. Definisi paham yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 45 diperluas. Bunyi penjelasan Pasal 59 ayat 4 tersebut menjadi ‘yang dimaksud dengan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila antara lain ajaran ateisme, komunisme/marxisme-leninisme, atau paham lain yang bertujuan mengganti/mengubah Pancasila dan UUD 1945’,” imbuh Arief (26/10/2017).”


KESIMPULAN

Dari penjelasan tersebut, maka kabar pemerintah mengizinkan PKI berdiri lagi di Indonesia adalah hoaks.

 

Baca Juga:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait