Nama Tak tercantum di DPT, Apakah Masih Bisa Nyoblos? Ini Penjelasan KPU

  • Arry
  • 13 Feb 2024 10:02
Pemilu(kominfo/kominfo.go.id)

Pemilu digelar 14 Februari 2024. Bagi warga yang namanya tak masuk dalam daftar pemilih tetap alias DPT Pemilu 2024, tak usah khawatir. Warga masih dapat nyoblos, asalkan...

Komisi Pemilihan Umum menjelaskan syarat bagi warga yang belum masuk dalam DPT maupun DPT Tambahan alias DPTb agar tetap bisa mencoblos. Menurutnya, warga nantinya akan masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus alias DPK.

"DPK itu baru bisa diketahui di hari H pemungutan suara," kata Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, di Jakarta, Senin, 12 Februari 2024.

Betty menjelaskan, warga yang namanya tak tercantum dalam DPT maupun DPTb dapat tetap mencoblos di lokasi sesuai dengan alamat yang tertera di KTP elektroniknya. Nantinya, warga dapat datang satu jam sebelum TPS ditutup.

Baca juga
Daftar Tanggal Merah Februari 2024: Libur Imlek, Pemilu, dan Rekomendasi Cuti

"Hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat tertera di KTP elektoniknya, datang 1 jam terakhir dan baru dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia," ujarnya.

Untuk diketahui, pemungutan suara Pemilu 2024 akan digelar serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. TPS akan dibuka mulai pukul 07.00 dan tutup pada pukul 13.00 waktu setempat.

Mengutip Instagram resmi KPU RI, berikut daftar berkas yang harus dibawa ke TPS:

  1. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT):
    -KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
    -Formulir model C6 atau surat pemberitahuan
  2. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb):
    -KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
    -Model A surat pindah memilih
  3. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK)
    -KTP-elektronik atau surat keterangan(suket).

Artikel lainnya: Kronologi Kematian Dante, Anak Tamara Tyasmara: Dilakukan di Depan Anak Pelaku YA

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait