Warga Jakarta mengeluh data kependudukan dicatut untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebagai cagub dan cawagub Jakarta dari jalur independen.
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu mengimbau masyarakat mengecek status nomor induk kependudukan atau NIK KTP apakah mendukung Dharma-Kun atau tidak. Jika merasa namanya dicatut, Bawaslu mengimbau agar melaporkannya.
Bagaimana cara mengecek dan melaporkan jika data kependudukan dicatut mendukung Dharma Pongrekun atau calon kepala daerah lainnya? Berikut caranya:
Cara mengecek NIK apakah dipakai pada dukungan calon atau tidak:
- Buka situs Info KPU https://infopemilu.kpu.go.id/
- Kemudian pilih menu "Tahapan Pemilihan"
- Klik "Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada"
- Atau langsung buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung
- Masukkan 16 digit NIK yang ingin dicek
- Centang kolom "Saya bukan robot", lalu klik "Cari"
- Halaman akan menampilkan status NIK terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah atau tidak.
- Jika merasa tidak mendukung calon tertentu, tetapi NIK terdaftar pada dukungan calon perseorangan, maka dapat melapor ke Posko Aduan Masyarakat
- Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota secara online maupun offline.
Cara Lapor Jika NIK Dicatut Dukungan Calon Pilkada 2024
- Unggah informasi terkait Posko Aduan Masyarakat melalui kanal resmi Bawaslu setempat.
- Syarat yang harus dilengkapi: Salinan KTP dan tangkapan layar yang menunjukkan data dicatut.
- Bisa juga laporkan secara langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu setempat.
- Atau juga dapat melapor pada Sekretariat Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai dengan domisili.
Artikel lainnya: Daftar Promo Makanan dan Minuman di HUT ke-79 Kemerdekaan RI: Sushi Tei Cuma Rp79
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News