Kemendikdasmen kaji aturan siswa tak otomatis naik kelas, berlaku lagi di 2027

  • Arry
  • 8 Okt 2026 12:35
Ilustrasi Siswa Sekolah SMA(@isengrapher/unsplash)

Newscast.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mengkaji kebijakan siswa tidak naik kelas kembali diberlakukan. Rencananya kebijakan ini berlaku mulai tahun ajaran 2027.

Menteri Dikdasmen, Abdul Mu'ti menyatakan, kebijakan itu atas masukan dari Dewan Pendidikan yang meminta agar kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas kembali diberlakukan.

"Terkait peningkatan mutu, kami mendapatkan masukan, termasuk masukan dari Pak Yanto dan kawan-kawan di Dewan Pendidikan, supaya kebijakan tidak naik kelas diberlakukan lagi" ungkap Mu’ti dalam agenda Konvensi Nasional Pendidikan Indonesia (KONASPI) XII 2026 di Bali, Jumat 2 Oktober 2026 dikutip Kamis, 8 Oktober.

"Dan kalau ini disetujui, dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan. Sehingga mulai tahun ajaran 2027 dan seterusnya, tidak semua murid otomatis naik kelas," terangnya.

Baca juga
Sejarah 2 Mei Ditetapkan Sebagai Hari Pendidikan Nasional

Menurutnya, kebijakan tersebut dapat memotivasi siswa untuk belajar. Selain itu siswa juga tidak lagi menganggap mereka bakal naik kelas pada tahun ajaran berikutnya.

"Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS. Rajin, malas, sama saja," ucapnya.

"Saya setuju Prof. Brian (Mendiktisaintek), mereka harus kita biasakan punya jiwa yang rajin belajar, kemudian siap untuk berkompetisi, dan anak-anak yang tangguh seperti yang sering disampaikan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto," katanya.

Meski demikian, saat ini kementerian masih membutuhkan kajian akademik, serta masukan dari para ahli sebelum kebijakan tersebut diterapkan.

“Dan jangan lupa kalau kami undang nanti juga hadir, karena mesti kami memerlukan kajian akademik, mesti memerlukan masukan dari para pakar,” tutur Mu'ti.

Aturan naik kelas di Kurikulum Merdeka

Untuk diketahui aturan siswa otomatis naik diperkenalkan dalam Kurikulum Merdeka. Kurikulum ini diluncurkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim pada Februari 2022.

Dalam Kurikulum Merdeka ini memungkinkan seorang siswa tetap naik kelas. Meskipun siswa tersebut belum sepenuhnya mencapai kompetensi yang ditetapkan.

Dengan pendekatan tersebut, siswa yang belum mencapai kompetensi tidak otomatis tinggal kelas. Namun penilaian dapat ditindaklanjuti melalui pembelajaran dan pendampingan pada kelas atau fase berikutnya.

Meski demikian, aturan tersebut tidak mutlak sekolah dilarang tidak menaikkan kelas siswanya. Keputusan tidak menaikkan siswa dapat diambil jika terdapat banyak mata pelajaran yang belum tercapai dan/atau terdapat persoalan terkait sikap dan karakter peserta didik.

Artikel lainnya: Kata Gibran soal putusan MK: Kalau tak lulus SMA, nggak mungkin kuliah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait