Pedangdut Lesti Kejora Dipolisikan Soal Pelanggaran Hak Cipta, Terancam 4 Tahun Bui

  • Arry
  • 21 Mei 2025 10:42
Pedangdut Lesti Kejora(@lestikejora/instagram)

Pedangdut Lesti Kejora dilaporkan ke polisi. Istri Rizky Billar itu diduga melakukan pelanggaran hak cipta.

Kabid Humas polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan, Lesti Kejora dilaporkan oleh seorang pencipta lagu berinisial YD. Lesti diduga telah mengambil karya LD tanpa izin.

“Pelapor adalah saudara IS, korbannya adalah YM alias YD seorang pencipta lagu. Kemudian terlapornya adalah saudari LK,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa, 20 Mei 2025.

Ade Ary menjelaskan, laporan ini terjadi usai Lesti Kejora yang mengunggah lagu-lagu yang ia cover di platform YouTube. Lesti dinilai tidak meminta izin kepada YD selaku pemilik hak cipta lagu tersebut. Tindakan ini sudah dilakukan sejak 2018.

Baca juga
Awal Mula Kasus Hak Cipta Agnez Mo-Ari Bias Hingga Harus Bayar Rp1,5 Miliar

“Terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan di-upload ke beberapa media online Youtube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” jelas Ade Ary.

“Korban adalah pemilik hak cipta atas beberapa lagu berdasarkan surat pernyataan publisher yang dikeluarkan sebuah PT ASKM,” terang Ade Ary.

Ade Ary menjelaskan, pelapor juga menyertakan sejumlah barang bukti untuk menjerat Lesti Kejora.

“Ada sebuah flashdisk, ada pernyataan dari publisher, dan print-out cover lagu. Jadi mohon waktu, laporan kami terima tim masih melakukan pendalaman,” sebut Ade Ary.

Lesti dilaporkan dengan Pasal 113 Jo Pasal 9 Undang-Undang Hak Cipta. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara dan atau dengan pidana denda paling banyak Rp 1 Miliar. 

Artikel lainnya: Kronologi Ibrahim Sjarief Asegaf, Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan