Polemik royalti musik untuk bisnis kafe dan restoran menuai sorotan tajam. Akibatnya, pengusaha kuliner kini tak lagi bebas memainkan lagu hits untuk memanjakan telinga pelanggan saat menyantap makanan.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menjelaskan cara menghitung royalti untuk kafe dan restoran yang memutar musik secara komersial. Hal ini agar pelaku usaha dapat memahami tata cara pembayaran royalti.
Komisioner LMKN, Yessy Kurniawan, perhitungan royalti musik untuk kafe dan restoran didasarkan pada tingkat keterisian kursi.
“Performing rights management ini sudah dimulai sejak 1991, dan tingkat hunian menjadi prioritas dalam perhitungannya,” ungkap Yessy.
Baca juga
Awal Mula Kasus Hak Cipta Agnez Mo-Ari Bias Hingga Harus Bayar Rp1,5 Miliar
“Misalnya begini. Hari pertama dari 100 kursi, hanya terisi 10 dari 100. Hari kedua, 30 kursi yang terisi. Nah, ini biasanya sudah tercatat oleh manajemen kafe. Ini yang akan kita tanyakan," jelas Yessy.
“Kita kan tidak tahu secara langsung. Dari luar, kita hanya melihat ada 100 kursi,” imbuh Yessy.
Lalu bagaimana cara menghitung tarif royalti musik untuk restoran dan kafe?
Pemasangan musik di restoran dan kafe telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu Kategori Restoran.
Berdasarkan aturan itu, berikut adalah tarif royalti yang dikenakan kepada kafe dan restoran.
1. Restoran dan kafe
- Royalti untuk pencipta lagu sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun
- Royalti untuk hak terkait sebesar Rp 60.000 per kursi per tahun
2. Pub, bar, dan bistro
- Royalti untuk pencipta lagu sebesar Rp 180.000 per meter persegi per tahun
- Royalti untuk hak terkait sebesar Rp 180.000 per meter persegi per tahun
3. Diskotek dan klub malam
- Royalti untuk pencipta lagu sebesar Rp 250.000 per meter persegi per tahun
- Royalti untuk hak terkait sebesar Rp 180.000 per meter persegi per tahun
Simulasi perhitungan royalti untuk kafe dan restoran
1. Kafe kecil kapasitas 20 kursi
- Hak pencipta: Rp 60.000 × 20 kursi = Rp 1.200.000 per tahun
- Hak terkait: Rp 60.000 × 20 kursi = Rp 1.200.000 per tahun
- Total royalti setahun: Rp 2.400.000 (sekitar Rp 200.000 per bulan)
2. Restoran sedang kapasitas 50 kursi
- Hak pencipta: Rp 60.000 × 50 kursi = Rp 3.000.000 per tahun
- Hak terkait: Rp 60.000 × 50 kursi = Rp 3.000.000 per tahun
- Total royalti setahun: Rp 6.000.000 (sekitar Rp 500.000 per bulan)
3. Restoran besar kapasitas 100 kursi
- Hak pencipta: Rp 60.000 × 100 kursi = Rp 6.000.000 per tahun
- Hak terkait: Rp 60.000 × 100 kursi = Rp 6.000.000 per tahun
- Total royalti setahun: Rp 12.000.000 (sekitar Rp 1.000.000 per bulan)
Artikel lainnya: Cuma 38 Detik Adu Jotos, El Rumi Menang TKO Lawan Jefri Nichol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News