2 Advokat gugat UU Pemilu, minta MK larang keluarga presiden maju pilpres

  • Arry
  • 26 Feb 2026 18:19
Mahkamah Konstitusi(mahkamah konstitusi/mahkamahkonstitusi.go.id)

Newscast.id - Dua advokat yakni, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan permohonan uji materiil UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mempermasalahkan soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169.

Gugatan ini teregister dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026. Dalam permohonannya, mereka meminta agar calon presiden dan wakil presiden tidak memiliki hubungan darah atau hubungan keluarga dengan presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat.

"Menyatakan Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa persyaratan pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan," demikian bunyi petium gugatan tersebut.

Baca juga
Daftar Keluarga Jokowi yang Jadi Pejabat: Gibran Hingga Ketua MK Anwar Usman
Beda Komentar Soal Putusan MK: Jokowi Jadi Bapak Gibran vs Jokowi Jadi Ayah Kaesang

Adapun Pasal 169 UU Pemilu mengatur syarat calon presiden dan wakil presiden. Beberapa di antaranya adalah WNI; sehat jasmani dan rohani; berusia 40 tahun atau pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu.

Dalam Pasal 169 UU Pemilu itu tidak ada larangan bagi keluarga presiden dan wakil presiden yang menjabat dilarang ikut dalam pilpres. Pemohon menilai, ketiadaan aturan ini akan membuat persaingan yang tidak sehat.

Menurutnya, saat syarat pencalonan presiden dan wakil presiden tidak membatasi hubungan kekeluargaan, kekuasaan aktif berpotensi mempengaruhi kontestasi elektoral pilpres. Padahal, Pasal 1 ayat 3 UUD 45 telah membatasi kekuasaan.

"Dalam arti luas, nepotisme pada dasarnya berlaku untuk situasi yang sangat khusus, yaitu dalam hal seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan, sering dalam bentuk pekerjaan bagi anggota keluarganya," ujar pemohon.

Artikel lainnya: Respons LPDP soal alumni mengeluh sulit dapat kerja saat balik ke Indonesia

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait