Respons Jokowi soal gugatan di MK larang keluarga Presiden-Wapres ikut pilpres

  • Arry
  • 27 Feb 2026 15:49
Penampilan terbaru Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi usai dinyatakan mengalami alergi kulit(ist/ist)

Newscast.id - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo merespons soal gugatan UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi. Pemohon meminta MK melarang keluarga presiden atau wakil presiden ikut dalam pilpres.

Jokowi menilai, setiap setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di konstitusional. Meski demikian, ayah Wapres Gibran Rakabuming Raka itu akan menghormati apa pun keputusan dari MK.

"Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama," kata Jokowi di Solo, Jumat, 27 Februari 2026.

Jokowi pun menghormati pemohon yang mengajukan uji materi soal UU Pemilu ke MK.

Baca juga
2 Advokat gugat UU Pemilu, minta MK larang keluarga presiden maju pilpres

"Jadi setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apa pun yang berkaitan dengan undang-undang. Nah, ini kita tunggu saja proses di MK, nanti keputusan MK itu yang harus kita hormati," ujar Jokowi.

Untuk diketahui, dua warga bernama Raden Nuh dan Dian Amalia mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK melarang keluarga presiden atau wakil presiden maju dalam pilpres di saat masih menjabat.

Berikut isi pasal yang digugat:

Pasal 169:

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
b. warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri
c. suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon wakil presiden adalah Warga Negara Indonesia
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
e. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
f. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
g. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara
h. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
i. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan
j. tidak pernah melakukan perbuatan tercela
k. tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
l. terdaftar sebagai Pemilih;
m. memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi
n. belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
o. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
p. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melalukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun (diubah lewat putusan MK menjadi: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah)
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G.3O.S/PKI; dan
t. memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia 

Artikel lainnya: Jadwal terbaru cuti bersama dan libur Lebaran Idulfitri 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait