Newscast.id - Penyidik KPK telah selesai menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim. Usai penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang mewah milik Silmy.
Penggeledahan dilakukan di rumah Silmy Karim yang berada di Jalan Brawijaya III No. 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 5 Juni 2026. Penggeledahan dilakukan usai KPK menetapkan Silmy sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap WNA.
Juru Bicara KPK mengungkapkan, penyidik menyita sejumlah aset mewah hingga mata uang asing dari rumah Silmy Karim. Berikut rinciannya:
- 2 unit mobil sport merek Porsche;
- 10 unit kendaraan roda dua yang terdiri dari Vespa, motor gede (moge), hingga Harley Davidson;
- 7 unit sepeda;
- Beberapa perhiasan;
- Sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang Rupiah maupun valuta asing (valas), seperti Dolar AS (USD), Euro (EUR), dan Yen (JPY).
Baca juga:
Raup Rp145,5 miliar, Silmy Karim Cs pakai kode malaikat hingga vokalis usai peras WNA
"Barang bukti yang disita ini diduga terkait atau didapat dari dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka terkait pengurusan izin tinggal sementara WNA," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta.
Kasus yang menjerat Silmy Karim bermula terungkap saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pejabat Imigrasi di Jakarta Barat. OTT terkait dengan kasus pungutan liar dalam proses otorisasi dokumen izin tinggal sementara bagi warga negara asing (WNA). Berkas pemohon atau biro jasa sengaja ditahan dan tidak diproses di sistem jika mereka tidak menyetorkan sejumlah uang pelicin.
Silmy Karim sempat buron dalam OTT itu. Namun mantan Dirjen Imigrasi itu akhirnya menyerahkan diri pada Rabu, 3 Juni.
KPK akhirnya menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka bersama dengan 7 orang lainnya. Berikut daftar tersangka kasus pemerasan WNA:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)
Artikel lainnya: Noel Ebenezer ingatkan Prabowo potensi Tragedi 98 jilid 2: Akan ada peristiwa besar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News