Newscast.id - Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota polisi aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil. Jika mereka ingin, maka harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu dari kepolisian.
Hal ini tercantum dalam putusan MK yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025 terhadap UU Kepolisian RI atau UU Polri terkait kedudukan anggota polisi di jabatan sipil.
"Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 13 November 2025.
Hakim menyatakan, frasa "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh anggota Polri untuk menduduki jabatan sipil.
Baca juga
Viral Polisi Catcalling Perempuan Pejalan Kaki, Ini Respons Polda Metro Jaya
Hakim menyatakan, rumusan tersebut rumusan norma yang expressis verbis yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain.
Sementara, frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" sama sekali tidak memperjelas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 yang mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan terhadap norma dimaksud.
Anggota Majelis Hakim, Ridwan Mansyur, menjelaskan, adanya frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" telah mengaburkan substansi frasa "setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" dalam Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002.
Menurutnya, hal tersebut akan menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian; dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian.
"Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut di atas, dalil para Pemohon bahwa frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 telah ternyata menimbulkan kerancuan dan memperluas norma Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana yang dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum," jelas Ridwan.
Untuk diketahui perkara ini diajukan Syamsul Jahidin. Dia menggugat menggugat Pasal 28 Ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Polri.
Syamsul menyatakan, gugatan ini dilayangkan karena saat ini banyak anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan sipil pada struktur organisasi di luar Polri, di antaranya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kepala BNN, Wakil Kepala BSSN, dan Kepala BNPT.
Para anggota polisi aktif yang menduduki jabatan-jabatan tersebut tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
Artikel lainnya: Rais Aam PBNU Kecam Tindakan Gus Ellham Ciumi Anak Perempuan: Polisi Harus Usut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News