Kisruh Hak Cipta Nuansa Bening, Vidi Aldiano Digugat Keenan Nasution ke Pengadilan

  • Arry
  • 27 Mei 2025 12:03
Penyanyi Vidi Aldiano(@vidialdiano/instagram)

Kisruh hak cipta lagu terus berulang. Kali ini dialami Vidi Aldiano yang digugat pengarang lagu Nuansa Bening yakni Keenan Nasution dan Rudi Pekerti ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu didaftarkan pada Jumat, 16 Mei 2025. Perkara terdaftar dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Sidang perdana digelar pada 28 Mei 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Iya benar ada gugatan (di) PN Jakpus," kata kuasa hukum Keenan, Minola Sebayang, saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Mei 2025.

Minola menjelaskan, gugatan dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti lantaran Vidi Aldiano kerap menyanyikan Nuansa Bening tanpa izin. Tercatat ada 31 konser yang digelar Vidi Aldiano di mana dia menyanyikan lagu Nuansa Bening.

Baca juga
Awal Mula Kasus Hak Cipta Agnez Mo-Ari Bias Hingga Harus Bayar Rp1,5 Miliar

"Beberapa kali bahkan mungkin ratusan kali, lagu itu digunakan dalam konser dan pertunjukan komersial. Ya, memang tidak ada izin dari penciptanya," ucap Minola.

"Hanya saja dalam gugatan kami, kami menampilkan 31 pertunjukan secara komersial di mana dalam pertunjukan tersebut lagu 'Nuansa Bening' dibawakan, tetapi tidak ada izin dari penciptanya," lanjut Minola.

Minola mengatakan, sudah mencoba melakukan mediasi dengan pihak Vidi Aldiano. Namun mediasi selalu gagal.

"Sudah pernah beberapa kali pertemuan, sudah beberapa kali perjumpaan antara kami dengan kuasa hukum Vidi, hanya saja belum ada persamaan. Nah, persamaan apa ini kan itu persamaan besarnya ganti rugi atau denda," ucap Minola.

"Kalau masalah terjadinya pelanggaran itu, saya kira sudah sepakat dengan kuasa hukumnya juga bahwa ada pelanggaran itu karena kalau mereka tidak sepakat," tutur Minola. 

Artikel lainnya: Tragedi di Pawai Juara Liverpool: Mobil Seruduk Fans, 47 Orang Luka

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan