Terbukti Peras dr Reza Gladys, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

  • Arry
  • 28 Oktober 2025 16:44
Nikita Mirzani(@nikitamirzanimawardi_172/instagram)

Newscast.id - Artis Nikita Mirzani dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penyebaran informasi elektronik yang mengandung ancaman dan pemerasan. Nikita pun divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah 1 Miliar Rupiah, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Kairul Soleh saat membacakan vonis di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025.

Hakim menyatakan, Nikita Mirzani tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang. Sehingga, artis berusia 39 tahun itu dibebaskan dari dakwaan kumulatif yang diajukan jaksa.

Majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan Nikita Mirzani adalah sikapnya selama proses hukum.

Baca juga
Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Pemerasan Reza Gladys

"Terdakwa tidak mengakui terus terang perbuatannya dan terdakwa sudah pernah dihukum," beber Kairul Saleh.

Namun, hakim mempertimbangkan hal yang meringankan hukuman Nikita Mirzani. Hakim menilai status Nikita Mirzani sebagai tulang punggung keluarga.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa memiliki tanggungan keluarga," jelasnya.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuntut hakim memvonis Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara. 

Artikel lainnya: 4 Orang Satu Keluarga Tewas Akibat Tabrak Lari di Sragen

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan