Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota jadi tersangka kasus pemerkosaan bocah
- Arry
- 21 Februari 2026 18:11
Newscast.id - Penyanyi jebolan ajang Indonesian Idol, Piche Kota, ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Dia pun terancam penjara selama 15 tahun.
"Penetapan tersangka dilakukan melalui gelar perkara penetapan tersangka yang dilaksanakan pada Kamis, 19 Februari 2026, bertempat di Polres Belu, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur," kata Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 21 Februari 2026.
Polres Belu tak hanya menetapkan Piche Kota sebagai tersangka. Mereka juga menetapkan dua orang lainnya yakni RM dan RS sebagai tersangka.
Astawa menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan telah terpenuhi. Selain itu juga alat bukti yang didapat juga telah memenuhi ketentuan.
Baca juga
Cerita Pilu Aris Idol di Balik Hadiah Juara Lomba Pencarian Bakat
Kasus pemerkosaan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menjerat Piche Kota ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Belu dengan koordinasi bersama jaksa penuntut umum (JPU) serta asistensi dari Ditres PPA Polda NTT.
Kasus ini bermula dari laporan polisi pada 13 Januari 2026. Polisi kemudian mendalami laporan itu dan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan rangkaian penyidikan yang sah dan terukur. Mekanisme gelar perkara mencerminkan penerapan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas, serta sebagai bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan," tutur Astawa.
Atas dasar itu, Piche Kota dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
"Selanjutnya, penyidik segera mengirimkan berkas perkara ke JPU untuk proses penelitian dan penuntutan," kata Astawa.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Piche Kota diduga melakukan pemerkosaan atau persetubuhan terhadap siswi SMA berinisial AC (16). Tindakan tersebut dilakukan di salah satu hotel di Atambua, Kabupaten Belu, pada 11 Januari 2026 pukul 16.00 Wita.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu pada 13 Januari 2026.
Artikel lainnya: Anggota Brimob Maluku aniaya siswa Madrasah hingga tewas