Polda Metro berlakukan perpanjangan SIM mati tanpa perlu bikin baru, catat syaratnya

  • Arry
  • 21 Maret 2026 15:36
Surat Izin Mengemudi alias SIM(auto2000/auto2000)

Newscast.id - Polisi menerapkan kebijakan perpanjangan SIM mati tanpa harus membuat baru. Namun ada syaratnya.

Seperti diketahui, SIM berlaku selama lima tahun. Jika belum diperpanjang dan batas waktu sudah berakhir, maka pemilik harus mengikuti tes pembuatan SIM baru.

Namun, kini Polda Metro Jaya mengeluarkan aturan baru yakni perpanjang SIM kedaluarsa tanpa harus membuat SIM baru. Kebijakan ini dikeluarkan karena tutupnya layanan perpanjangan SIM dalam rangka hari libur nasional seperti Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Mengutip informasi di akun Instagram Satpas Metro Jaya, dituliskan, pelayanan SIM akan tutup pada 19 hingga 24 Maret 2026.

Baca juga
Jadwal terbaru cuti bersama dan libur Lebaran Idulfitri 2026

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 19 s.d 24 Maret 2026 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 25 Maret 2026 dengan mekanisme perpanjangan," demikian penjelasannya.

Jika batas waktu perpanjangan SIM berakhir di tanggal tersebut, maka pemilik harus melakukan perpanjangan pada 25 Maret. Biayanya, akan sama dengan perpanjangan SIM pada umumnya sekalipun lewat waktu.

Biaya Perpanjang SIM Tanpa Bikin Baru

  • SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitan
  • SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitan
  • SIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan

Namun, ada biaya lain yang harus dikeluarkan sebagai berikut:

1. Pemeriksaan Kesehatan SIM: Rp 35.000
2. Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp 50.000
3. Pembayaran Tes Psikologi SIM: Rp 100.000

Artikel lainnya: Cek kemacetan saat Mudik Lebaran 2026 via CCTV, begini caranya

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan