Newscast.id - Dua tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma, ditangkap Polda Metro Jaya. Ini alasan polisi menangkap kedua tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan, Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan," kata Budi Hermanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 19 Maret 2026.
Budi menjelaskan, dalam tahapan ini, kejaksaan juga telah menyatakan alat bukti telah lengkap memenuhi persyaratan dan setiap tahapan ditempuh dengan ketentuan hukum acara pidana dengan menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
Baca juga
Polisi tangkap Roy Suryo dan dokter Tifa terkait kasus ijazah Jokowi
"Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi.
Budi juga menegaskan, penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ini tidak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang.
"Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana," imbuhnya.
"Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka telah dilindungi azas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap," kata Budi Hermanto.
Artikel lainnya: Hotel Sultan kenapa dieksekusi? Ini kronologinya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News