Catat! Ini Tanggal Pilihan Untuk Ajukan Cuti dan Berlibur di Tahun 2023

  • Arry
  • 16 Januari 2023 09:16
Ilustrasi Kalender(Release Insider/Release Insider)

Pemerintah telah menetapkan 16 hari libur nasional 2023. Selain itu ada tambahan cuti bersama selama delapan hari. Agar liburan lebih lama dan berlimpah, catat tangal-tanggal pilihan untuk mengajukan cuti.

Pegipegi membagikan tips memilih tanggal cuti agar Anda bisa menikmati libur lebih lama. Berikut daftarnya:

  • Januari
    Pada bulan Januari 2023, Tahun Baru Imlek 2574 jatuh pada hari Minggu, 22 Januari 2023. Pemerintah telah menetapkan cuti bersama peringatan Imlek pada Senin, 23 Januari. Agar libur bisa lebih lama, Anda bisa memilih cuti pada Jumat, 20 Januari, atau pada Selasa, 24 Januari.

  • Februari
    Di Bulan Februari ada 1 hari libur nasional yakni pada Isra Mi'raj yang jatih pada Sabtu, 18 Februari. Anda bisa mengambil cuti pada 17 Februari atau 20 Februari agar bisa mendapatkan tiga hari libur.

  • Maret
    Di bulan Maret, ada 1 hari libur nasional yakn Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945 yang jatuh pada Rabu, 22 Januari. Pemerintah juga menetapkan cuti bersama pada 23 Maret. Agar dapat libur lebih lama, Anda bisa mengajukan cuti pada Jumat, 24 Januari.

  • April
    Pada bulan April terdapat hari libur nasional peringatan Wafat Isa Al Masih yang jatuh pada Jumat, 7 April 2023. Anda bisa mengajukan cuti pada 6 April atau 10 April agar mendapatkan waktu libur lbih lama.Selain itu, pada bulan ini, juga ada hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang jatuh pada 22-23 April 2023. Namun, Anda tidak perlu untuk mengajukan cuti, sebab, pemerintah sudah menetapkan cuti bersama Lebaran mulai 21 April hingga 26 April.

  • Mei
    Memasuki Bulan Mei, langsung ada hari libur nasional, yakni Hari Buruh yang jatuh pada Senin, 1 Mei. Anda bisa melanjutkan cuti Lebaran yang berakhir pada 26 April untuk dilanjut cuti pada 27 dan 28 April. Sehingga, total libur yang bisa didapat adalah 11 hari.Selain itu, pada Kamis, 18 Mei terdapat hari libur nasional Kenaikan Isa Almasih. Di sini Anda bisa mengajukan cuti pada Jumat, 19 Mei 2023.

  • Juni
    Kamis, 1 Juni adalah hari libur nasional memeringati Hari Lahir Pancasila. Pemerintah telah menetapkan Jumat, 2 Juni sebagai cuti bersama. Kemudian pada Kamis, 29 Juni, ada hari libur bertepatan dengan Hari Raya Iduladha 1444 H. Pada Jumat, 30 Juni, Anda bisa mengajukan cuti. Sehingga Anda mednapatkan empat hari libur.

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan