Cara Cek dan Aktifkan Kembali NIK yang Dibekukan Gegara Tinggal di Luar Jakarta

  • Arry
  • 24 April 2024 12:40
KTP DKI Jakarta(jakarta/jakarta.go.id)

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta akan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga yang tidak tinggal sesuai dokumen terdaftar.

Langkah pertama yang akan dilakukan adalah menonaktifkan 81.300 NIK warga yang telah meninggal dunia dan 13.000 NIK warga yang tinggal di RT yang berbeda.

"Kami ajukan (penonaktifan KTP) minggu ini," kata Kepala Dukcapil Jakarta Budi Awaluddin.

Budi menjelaskan, Dukcapil tidak akan menonaktifkan NIK warga yang bertugas, berdinas, atau belajar di luar Jakarta maupun luar negeri, serta warga yang masih mempunyai aset di Jakarta.

Dukcapil menjelaskan, warga dapat mengecek status NIK secara online melalui laman datawarga-dukcapil.jakarta.go.id. Berikut cara mengeceknya:

  1. Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
  2. Pilih menu "Cek Pembekuan Warga" pada halaman utama.
  3. Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia.
  4. Masukkan captcha yang tertera pada kolom captcha.
  5. Klik tombol "Cari Data Pembekuan"
  6. Halaman akan menampilkan status NIK KTP termasuk dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau tidak.

Jika NIK KTP masuk dalam daftar yang dinonaktifkan atau terdapat ketidaksesuaian data, maka warga dapat menghubungi kantor Disdukcapil kelurahan dengan membawa bukti pendukung berupa surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.

"Silakan datang ke loket-loket layanan Dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya untuk dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Budi Awaluddin dalam keterangan tertulis.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Warga dapat datang langsung ke loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan setempat.
  2. Petugas akan menerima, memverifikasi berkas, dan memvalidasi permohonan data warga.
  3. Jika pemohon mengajukan pindah alamat, petugas melakukan proses perpindahan setelah berkoordinasi dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP.
  4. Jika pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP warga yang bersangkutan tidak pindah atau di alamat semula, maka dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan menandatangani berita acara.
  5. Kemudian, data berhasil dipindahkan. Lalu, pada posko pengaduan, petugas piket akan mengkonfirmasi kepada Ketua RT/RW untuk dilakukan peninjauan lapangan terkait alamat pelapor.
  6. Jika data tidak benar, maka segera memindahkan dokumen ke domisili saat ini. Jika data benar, lurah akan membuatkan surat kepada Suku Dinas untuk diaktifkan kembali.
  7. Terakhir, pada tahap pengaktifan, Suku Dinas Kota/Kabupaten melakukan proses pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP sesuai dengan ketentuan, dan data berhasil diaktifkan.

Kriteria-kriteria yang dinonaktifkan:

  1. Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan.
  2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun.
  3. Pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait.
  4. Wajib KTP-el (e-KTP) yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP.

Artikel lainnya: Alasan Bea Cukai Tagih Pajak Bea Masuk Rp30 Juta ke Pembeli Sepatu Rp10 Juta

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan