Alasan Bea Cukai Tagih Pajak Bea Masuk Rp30 Juta ke Pembeli Sepatu Rp10 Juta

  • Arry
  • 23 Apr 2024 21:59
Direktorat Jenderal Bea Cukai(ditjen bea cukai/beacukai.go.id)

Kisah pria yang mengaku membeli sepatu dari luar negeri seharga Rp10 juta dan dikenakan pajak Rp30 juta viral. Bea Cukai pun buka suara terkait mengenakan pajak tiga kali lipat dari harga sepatu.

Direktorat Jenderal Bea Cukai memberikan penjelasan melalui akun X miliknya. Dia turut memasukkan akun X milik Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dengan akun @prastow.

Menurut Bea Cukai, nilai Rp30 juta itu didasari dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Snaksi ini diberikan lantaran perusahaan ekspedisi yang digunakan pembeli sepatu yakni DHL tidak mencantumkan nilai pabean atau Cost, Insurance, and Freight (CIF) dengan benar.

DJBC menilai, DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean US$ 35.37 atau Rp 562.736. Namun, setelah diperiksa DJBC nilai pabean atas barang tersebut adalah US$ 553.61 atau Rp 8.807.935.

Baca juga
Viral Pria Ini Beli Sepatu Rp10 Juta Tapi Kena Pajak Bea Masuk Rp30 Juta

"Atas ketidaksesuaian tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 96 Tahun 2023 pasal 28 bagian kelima, pasal 28 ayat 3," tulis Bea Cukai atau DJBC melalui akun X nya.

Rinciannya:

  • Bea masuk 30% Rp2.643.000
  • PPN 11% Rp1.259.544
  • PPh Impor 20% Rp2.290.000
  • Sanksi Administrasi Rp24.736.000
  • Total tagihan Rp30.928.544.

"Besaran sanksi administrasi berupa denda dikenakan sesuai PP nomor 39 Tahun 2019 pasal 6 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan," tulis Bea Cukai.

Menurut Bea Cukai, status pemeriksaan serta rincian tagihan dapat diakses secara terbuka dan real time oleh pemilik barang melalui beacukai.go.id/barangkiriman atau dengan menghubungi @bravobeacukai dan Kantor Pelayanan Bea Cukai yang menangani paket.

"Terkait pengenaan sanksi administrasi berupa denda, disarankan pemilik barang untuk berkonsultasi dengan jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL sebagai kuasa impor dari pemilik barang.


Pembeli sepatu Rp10 juta keluhkan ditagih Rp30 juta >>>

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait