Mau lepas status WNI atau naturaliasi, bayar segini

  • Arry
  • 20 Jul 2026 06:01
Paspor Indonesia(ditjen imigrasi/imigrasi.go.id)

Newscast.id - Pemerintah mengeluarkan aturan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas status kewarganegaranya. Berapa besaran tarifnya?

Aturan tarif pelepasan status menjadi WNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan itu akan berlaku mulai 1 Agustus 2026.

"Pengumuman PP nomor 30 tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum mulai berlaku pada 1 Agustus 2026," demikian pengumuman yang dilihat dari situs resmi Kemenkum. Peraturan itu diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan di Jakarta pada 2 Juli 2026.

Dalam PP itu terdapat sejumlah aturan tarif terkait kewarganegaraan. Seperti pelepasan status WNI, permohonan naturalisasi, hingga permohonan status warga negara terhadap anak.

Berikut sejumlah tarif yang tertera dalam PP tersebut:

  • Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA: Rp75 juta per permohonan
  • Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp25 juta per permohonan
  • Permohonan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp2 juta per permohonan
  • Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp1 juta per permohonan
  • Permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia: Rp5 juta per permohonan
  • Permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI: Rp1 juta per permohonan.

Tarif-tarif itu mengalami kenaikan jika dibanding tarif layanan serupa dalam PP 45 tahun 2024. Berikut tarif lamanya:

  • Pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari WNA: Rp50 juta per permohonan
  • Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Rp15 juta per permohonan
  • Permohonan memilih kewarganegaraan Republik Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda: Rp1 juta per permohonan
  • Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia: Rp1 juta per permohonan
  • Permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden Republik Indonesia: Rp1 juta per permohonan
  • Permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI: Rp1 juta per permohonan.

Dalam PP 30/2026 itu menghilangkan sejumlah tarif terkait naturalisasi. Jika tarif permohonan naturalisasi dilakukan untuk kepentingan pemerintah sebelumnya dipatok Rp2,5 juta, kini gratis.

Berikut daftar tarif tersebut dalam PP 30/2026 yang bisa diunduh di sini

PP 30 tahun 2026 tentang PNBP

Artikel lainnya: Rekomendasi 5 rawon legendaris di Surabaya, ada yang berdiri 86 tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait