300 Orang antre mau lepas status WNI

  • Arry
  • 22 Jul 2026 09:41
Paspor Indonesia(ditjen imigrasi/imigrasi.go.id)

Newscast.id - Sebanyak 300 orang saat ini sedang mengantre untuk melepas status sebagai warga negara Indonesia (WNI). Kementerian Hukum memastikan tak seluruhnya bakal disetujui.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengungkapkan ratusan masyarakat itu tetap mengajukan pelepasan status sebagai WNI meski ada kenaikan biaya administrasi.

"Saya bilang bayangkan cuma 300 orang. Itu pun belum tentu disetujui semua," kata Supratman di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa, 21 Juli 2026.

Supratman menjelaskan, saat ini proses pelepasan status WNI jauh lebih ketat dibanding sebelumnya. Permohonan harus melalui pembahasan bersama sekitar 14-15 kementerian dan lembaga.

Baca juga
Begini syarat lepas status WNI: Tak nunggak pajak hingga bayar Rp5 juta

Selain itu, pemerintah juga harus memastikan pemohon tidak memiliki tunggakan pajak maupun keterkaitan dengan perkara pidana sebelum permohonan disetujui.

"Orang yang mau melepaskan kewarganegaraan tidak ada tunggakan pajak. Tidak ada sangkut paut dengan kasus pidana yang sedang berlangsung," ujarnya.

"Ini harus dipastikan di antara 14-15 kementerian lembaga. Jadi sekali lagi, tidak usah resah bagi masyarakat Indonesia," tegas dia.

Meski ada ratusan orang mengajukan ingin melepas status WNI, Supratman mengungkapkan, permohonan untuk menjadi WNI justru lebih banyak. Tercatat saat ini ada 1.500 permohonan.

"Bagi mereka yang mau jadi warga negara, kan dia harus tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. Sudah pasti orang yang punya kemampuan dari sisi finansial dan boleh teman-teman bandingkan berapa biaya menjadi warga negara di negara lain dibandingkan kita," tutup Supratman.

Artikel lainnya: Gibran tak duduk di samping Prabowo saat Sidang Kabinet, ada apa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait