Newscast.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan akan mengenakan pajak marketplace kepada pedagang online. Pemungutan pajak ini berlaku mulai 1 Juli 2026.
“Marketplace nggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan pajak,” kata Purbaya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 29 Juli 2026.
Purbaya menjelaskan, aturan pajak bagi pedagang online ini diterapkan lantaran adanya keluhan dari pedagang offline. Dengan adanya aturan itu, maka ada keseimbangan antara pedagang offline dan online.
"Karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kau yang online nggak bayar. Gara-gara hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” ujarnya.
Baca juga
Mobil listrik di Jakarta tetap bebas pajak dan aturan ganjil genap
Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, sebelumnya menjelaskan, kebijakan ini bukan merupakan jenis pajak baru. Menurutnya, pemerintah hanya mengatur mekanisme pemungutan melalui platform digital untuk meningkatkan kepatuhan dan efisiensi administrasi perpajakan.
Dia menjelaskan, kebijakan pemungutan pajak marketplace telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan itu menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang di platform mereka.
Dengan skema tersebut, marketplace kini diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform digital. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pelaku UMKM dalam negeri yang memiliki omzet hingga Rp500 juta per tahun.
Artikel lainnya: Rekomendasi 5 Soto Betawi paling ikonik di Jakarta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News