Mobil Mercy yang Disita KPK Terkait Korupsi Bank BJB Tak Masuk LHKPN Ridwan Kamil
- Arry
- 30 April 2025 09:27
Ridwan Kamil ternyata tidak melaporkan mobil Mercedes-Benz dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN semasa menjabat Gubernur Jawa Barat. Mobil itu kini sudah disita KPK karena diduga terkait korupsi Bank BJB.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan, mobil Mercedes-Benz itu kini masih berada di bengkel. Sehingga belum dapat diangkut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK.
"Tidak dilaporkan," kata Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Selasa, 29 April 2025.
"Belum. Masih diperbaiki di bengkel," ujarnya.
Baca juga
Royal Enfield Ridwan Kamil yang Disita Tak Dilaporkan ke LHKPN, Atas Nama Orang Lain
Dalam kasus ini KPK juga telah menyita Royal Enfield Classic 500 Battle Green milik Ridwan Kamil. Sama seperti Mercedes-Benz, Royal Enfield itu juga tak dilaporkan dalam LHKPN KPK. Motor itu pun diketahui bukan atas nama Ridwan Kamil.
"Jadi motor yang saat ini sudah berada di Rubasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK, belum atau tidak masuk. Nah, jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang," ujar Tessa.
"Atas nama orang lain, bukan atas nama RK. Iya, belum bisa dibuka saat ini, yang jelas bukan atas nama saudara RK yang dimaksudkan rekan-rekan," kata Tessa.
Untuk diketahui, Ridwan Kamil terakhir kali menyampaikan LHKPN ke KPK pada 29 Februari 2024 untuk pelaporan periodik 2023. Dalam LHKPN itu memang tercantum motor Royal Enfield Classic 500 tahun 2017 dengan nilai Rp78 juta. Motor jenis 'Battle Green' itu dilaporkan dengan status 'hasil sendiri'.
Sedangkan motor Royal Enfield yang disita KPK berwarna hitam. Di sampingnya terpampang tulisan 'Classic 500'. Motor ini identik dengan Royal Enfield Classic Tribute Black Limited. Harganya dibanderol £5499 atau sekitar Rp 123 jutaan dan hanya ada 90 unit di Indonesia.
Baca juga
Akun IG Ridwan Kamil Muncul Pesan Tanggung Jawab dan Tidak Lari, Ini Respons RK
“Sampai dengan saat ini untuk upaya paksa diserahkan instansi masing-masing kementerian/lembaga. Apabila ditemukan ketidaksesuaian harta atau keterangan yang dilaporkan, biasanya ada klarifikasi lebih dulu dan diminta untuk melengkapi sesuai dengan informasi di lapangan,” jelas Tessa.
Kasus korupsi Bank BJB ini diduga merugikan negara Rp222 miliar. KPK telah menetapkan lima tersangka yakni:
- Yuddy Renaldi selaku Direktur Utama Bank BJB
- Widi Hartoto selaku Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB
- Kin Asikin Dulmanan selaku Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
- Suhendrik selaku Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
- Raden Sophan Jaya Kusuma selaku Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)
Selain itu, KPK juga telah menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah Ridwan Kamil. Dalam penggeledahan, KPK telah menyita sejumlah dokumen dan 26 kendaraan, termasuk Royal Enfield Ridwan Kamil.
Artikel lainnya: Piala Sudirman 2025: Kalahkan India 4-1, Indonesia Lolos ke Perempat Final