BMKG Lapor Polisi Usai Tanah Diduduki Ormas GRIB, Minta Rp5 M Tarik Massa

  • Arry
  • 23 Mei 2025 14:38
Gedung BMKG(bmkg/bmkg.go.id)

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya atau GRIB Jaya ke polisi. Alasannya, ormas yang dibentuk oleh Rosario de Marshall atau Hercules itu menduduki lahan BMKG di Tangerang Selatan, Banten.

"Kami sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya," kata Kepala BMKG Dwikorita, Jumat, 23 Mei 2025.

Lahan yang diduduki ormas GRIB Jaya itu tepatnya berada di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten. Luasnya mencapai 127.780 meter persegi.

Laporan ini sudah tercatat dengan nomor pelaporan e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG. Rencananya di atas tanah itu akan dibangun gedung arsip BMKG.

Baca juga
Heboh Ormas Razia Restoran Padang Non Minang di Cirebon, PRMPC Buka Suara

"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta.

Minta Rp5 Miliar

Taufan menjelaskan, proses pembangunan gedung arsip BMKG telah dimusejak November 2023. Namun, proyek terganggu akibat hadirnya oknum yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan sejumlah massa dari ormas terkait.

Menurutnya, anggota ormas itu memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim "Tanah Milik Ahli Waris".

Baca juga
Heboh Hujan Misterius Berbentuk Jeli di Gorontalo Utara, Ini Kata BMKG

Tak hanya itu, ormas tersebut juga telah mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara tetap di lokasi. Mereka pun diduga telah menyewakan sebagian lahan kepada pihak ketiga hingga telah didirikan bangunan di atasnya.

BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara. Hal ini didasarkan pada Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Bahkan, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi.

Taufan menjelaskan, BMKG telah mencoba untuk melakukan pendekatan persuasif. Selain itu BMKG juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Namun, pihak ormas tak menerima penjelasan hukum dari BMKG. Bahkan dalam salah satu pertemuan, ormas itu mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp 5 miliar sebagai syarat penarikan massa dari lokasi proyek.

"Kami berharap pihak kepolisian dan aparat berwenang dapat segera menertibkan pendudukan lahan agar pembangunan dapat kembali dilanjutkan dan aset negara terjaga," ujarnya. 

Artikel lainnya: Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Letjen Djaka Budi Jadi Dirjen Pajak - Bea Cukai

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan