Heboh Pernikahan Anak di Lombok: Kades Sebut Kawin Culik, Orang Tua Dipolisikan

  • Arry
  • 26 Mei 2025 12:10
Ilustrasi pernikahan(Wu Jianxiong/unsplash)

Warga Lombok dihebohkan dengan adanya pernikahan anak. Peristiwa ini pun viral di media sosial.

Dari video yang beredar, terlihat sepasang pengantin yang terlihat masih sangat muda tengah melangsungkan resepsi pernikahan. Mereka juga menjalani sebuah acara adat Nyongkolan di Lombok Tengah.

Dari video di media sosial, sikap pengantin wanita menjadi sorotan. Sebab, dia terlihat masih kekanakan.

Belakangan diketahui, pengantin wanita adalah seorang siswi kelas 2 SMP inisial YL, 15 tahun. Sedangkan pengantin pria berinisial RN, 16 tahun, siswa kelas 1 SMK.

Baca juga
Peraturan Baru: Per 1 Januari 2025, KUA Tak Layani Pernikahan di Sabtu dan Minggu

Berikut fakta-fakta yang dirangkum dari viralnya pernikahan anak di Lombok:

Kepala Desa Sebut Kawin Culik

Kepala Desa Sukaraja, Lalu Januarsa Atmaja membenarkan pengantin pria dalam video yang viral adalah warganya. Menurutnya, tiga pekan sebelum viral, kedua pengantin sempat melakukan tradisi kawin culik.

"Dia sempat mau menikah dulu, 3 minggu sebelum kejadian ini. Nah pada pernikahan pertama ini sudah kita upayakan terjadi pembelasan (pemisahan) oleh Kadus dan kita berhasil melakukan pemisahan keduanya," kata Lalu kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Setelah itu, RN kemudian membawa kabur YL ke Pulau Sumbawa selama dua hari dua malam. Saat itu kedua keluarga mempelai tak ada yang mengetahui.

Baca juga
Heboh Pernikahan Sejenis di Cianjur: 'Suami' Ternyata Perempuan, Baru Ketahun 5 Hari

Setelah pulang dari Pulau Sumbawa, kedua pengantin diupayakan untuk dipisah. Namun hal itu tak berhasil.

"Karena orangtua/wali perempuan ndak ngasih dia (dilakukan pemisahan). Dia ndak mau terima kembali anak perempuannya. Alasan orangtua mempelai wanita karena memang anaknya sudah dua hari dua malam dibawa itu," jelas Lalu.

"Jadi kita dua kali sudah dua kali melakukan pemisahan. Tapi karena keduanya ndak mau jadi ya sudah kita ndak mau urus. Kita sudah upayakan berbagai macam cara karena ini anak di bawah umur kan," tambahnya.

Dilaporkan ke Polisi

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram melaporkan kasus dugaan pernikahan anak ini ke Polres Lombok Tengah. Laporan sudah dilayangkan pada Sabtu, 24 Mei 2025.

"Kami dari LPA Kota Mataram telah melakukan pelaporan pengaduan perkawinan anak yang terjadi di salah satu desa di Lombok Tengah," kata Ketua LPA Kota Mataram Joko Jumadi dalam keterangannya.

Baca juga
Potret Pernikahan Jennifer Gates dan Nayel Nassar yang Dilakukan Secara Islam

Joko menjelaskan, penganbtin wanita merupakan warga Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur. Sedangkan pengantin pria adalah warga Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah. Berdasarkan UU Pernikahan, usia minimal menikah seharusnya 19 tahun.

"Dalam aduan ini, kami melaporkan seluruh pihak yang terlibat aktif dalam proses perkawinan anak tersebut. Baik itu orang tua atau penghulu yang menikahkan," katanya.

"Yang dilaporkan adalah pihak-pihak yang kemudian memfasilitasi perkawinan anak ini," imbuhnya.

"Kalau dari informasi awal, Kades dan Kadus sudah berusaha melakukan pencegahan. Tetapi para pihak ini tetap ngotot untuk dinikahkan. Sehingga yang disoroti di sini orang tua, kami belum tau apakah ada penghulunya," ujarnya.

"Bahkan, setelah adanya perkawinan anak. Dari aparat desa sudah melarang untuk tidak melakukan nyongkolan (tradisi dalam rangkaian pernikahan Suku Sasak di Lombok)," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun membenarkan soal pelaporan tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya akan mendalami terlebih dahulu laporan tersebut.

"Laporan baru masuk. Nanti kami panggil dulu saksi-saksi pihak terkait," katanya.

Artikel lainnya: Pemerintah Siapkan 6 Stimulus Bantuan Mulai Juni 2025, Ini Daftarnya

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan