Yusril Klarifikasi: Urus Papua, tapi Gibran Tak Berkantor di Sana

  • Arry
  • 9 Juli 2025 13:08
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra(tribratanews/tribratanews.polri.go.id)

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendapat tugas dari Presiden Prabowo Subianto untuk percepatan pembangunan Papua. Meski demikian, putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo itu tak akan berkantor di Bumi Cendrawasih itu.

Klarifikasi itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Sebelumnya Yusril menyatakan, Gibran bakal berkantor di Papua.

Menurut Yusril, yang akan berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua. Percepatan pembangunan Papua ini sudah diatur dalam ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

"Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022. Namun aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua," kata Yusril dalam keterangannya, Rabu, 9 Juli 2025.

Baca juga
Prabowo Tugaskan Gibran Urus Papua: Mungkin Berkantor di Sana

Yusril menjelaskan, badan itu diketuai Wakil Presiden dengan anggota Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.

"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut," jelas Yusril.

Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua."

"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," tandas dia.

Hal serupa juga disampaikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Menurutnya, Gibran tidak akan berkantor di Papua untuk tugas khusus urus pembangunan di sana.

“Setahu saya tidak,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juli.

“Konsepnya, konsep undang-undang itu tidak seperti itu (Wapres berkantor di sana). Konsepnya undang-undang itu yang di sana sehari-hari adalah Badan (Eksekutif) itu. Yang akan ditunjuk oleh Bapak presiden,” jelas dia. 

Artikel lainnya: Diplomat Tewas di Kosan, Kemlu: Arya Daru Akan Bertugas di Finlandia

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan