KPK Ungkap Tersangka Korupsi Kuota Haji: Pemberi Perintah dan Penerima Dana
- Arry
- 9 Agustus 2025 14:38
KPK telah meningkatkan status korupsi kuota haji 2023-2024 menjadi penyidikan. Komisi pun mengungkapkan tersangka dalam kasus ini.
Peningkatan status ini dilakukan dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Kamis, 7 Agustus 2025. Sprindik terbit usai memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
"Jadi terkait dengan siapa yang memberikan perintah terhadap pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan ini," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Sabtu, 9 Agustus 2025.
"Kemudian juga dari aliran dana siapa pihak-pihak yang menerima aliran dana yang dikaitkan dengan penambahan kuota tersebut," kata Asep.
Asep mengatakan masih membutuhkan keterangan beberapa pihak serta bukti-bukti lainnya untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Baca juga
KPK Naikkan Status Korupsi Kuota Haji Jadi Penyidikan, Gus Yaqut Akan Diperiksa Lagi
KPK menjelaskan, pembagian kuota haji tahun 2024 tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Saat itu Kementerian Agama seharusnya membagi kuota haji sebanyak 18.400 dialokasikan untuk jemaah haji reguler, sementara 1.600 kursi sisanya diperuntukkan bagi jemaah haji khusus.
Dalam praktiknya, kuota haji yang totalnya sebanyak 20.000 dibagi rata, sebanyak 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Dalam mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa Gus Yaqut pada Kamis, 7 Agustus 2025. Dia diperiksa sekitar lima jam.
Usai diperiksa, Yaqut enggan berkomentar. "Saya tidak akan menyampaikan, mohon maaf," ucapnya.
Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel lainnya: 18 Agustus Ditetapkan Jadi Cuti Bersama, Bagaimana dengan Swasta?