KPK Naikkan Status Korupsi Kuota Haji Jadi Penyidikan, Gus Yaqut Akan Diperiksa Lagi

  • Arry
  • 9 Agt 2025 12:15
Gedung KPK(PSHK/pshk.or.id)

KPK resmi meningkatkan status korupsi kuota haji menjadi penyidikan. Peningkatan status ini dilakukan usai KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Bahwa terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada kementerian agama tahun 2023-2024 ke tahap penyidikan," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Sabtu, 9 Agustus 2025.

Asep menjelaskan, KPK telah menemukan peristiwa tindak pidana korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. "Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan."

KPK kini telah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan.

Baca juga
KPK Cecar Ustaz Khalid Basalamah soal Penyelidikan Korupsi Kuota Haji

"Sprindik umum dengan pengenaan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Asep.

"Terkait dengan pemeriksaan mantan Menteri Agama. Tadi pertanyaannya, apakah ini babak akhir dari penyelidikan? Ini sudah mendekati penyelesaian," ujar Asep.

"Terbitnya sprindik ini kemarin. Jadi tentunya dalam waktu ke depan, beberapa waktu ke depan, kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ," jelas Asep.

Asep menjelaskan, pemeriksaan terhadap Gus Yaqut nantinya adalah yang kedua usai dia memenuhi pemeriksaan pada Kamis, 7 Agustus. Dalam pemeriksaan kedua, Yaqut akan diperiksa di tahap penyidikan.

"Karena kalau panggilan yang kemarin, hari Kamis, itu masih dalam proses penyelidikan," kata dia.

Baca juga
Terseret Kasus Korupsi Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Buka Suara

"Dan nanti setelah ini naik, nanti yang bersangkutan ini akan dipanggil kembali. Mungkin itu yang bisa kami sampaikan. Terima kasih," jelasnya.

Korupsi Kuota Haji

KPK menjelaskan, kasus ini bermula pada 2023. Saat itu Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu.

Berdasarkan aturan, seharusnya pembagian kuota reguler memakai sebanyak 92 persen sementara sisanya baru diperuntukkan bagi kuota haji khusus.

"Artinya akan ada nanti untuk regulernya itu 18.400, itu untuk reguler. Kemudian 1.600-nya untuk khusus, karena 8 persen kali 20.000, berarti 1.600. Nah 18.400-nya itu untuk reguler," kata Asep pada 6 Agustus.

"Tetapi kemudian, ini tidak sesuai, itu yang menjadi perbuatan melawan hukumnya, itu tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua. 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus," sambung dia.

"Jadi kita kenapa berangkat dari travel agent itu? kita ingin melihat ada berapa yang didistribusi pada saat itu. Karena hitung-hitungannya kan baru 10.000, 10.000 gitu ya. Tapi kemudian untuk membuktikan bahwa memang 10.000 itu didistribusikan ke haji khusus, nah kita berangkatnya dari travel agent ini," jelasnya.

Juru bicara mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, menjelaskan, pembagian kuota haji telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Artikel lainnya: Pemilik Nama Agus Gratis Masuk TMII Selama Agustus 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait