Jadi Komisaris Pertamina, Segini Gaji Hasan Nasbi
- Arry
- 21 September 2025 17:51
Newscast.id - Mantan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, resmi diangkat menjadi Komisaris Pertamina. Dia menyandang jabatan baru ini sejak 11 September 2025.
Nama Hasan Nasbi kini sudah tercantum dalam jajaran Dewan Komisaris di laman resmi Pertamina. Hasan Nasbi menjadi komisaris Ptermina ke-8.
Penunjukan Hasan Nasbi ini didasarkan pada Keputusan Menteri BUMN dan Direktur Utama PT Danantara Asset Management selaku pemegang saham PT Pertamina (Persero) Nomor SK-247/MBU/09/2025 dan Nomor SK.055/DI-DAM/DO/2025 Tentang Pengangkatan Anggota Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero).
Lantas, berapa gaji yang didapatkan Hasan Nasbi sebagai Komisaris Pertamina?
Baca juga
4 Pejabat yang Dicopot Saat Reshuffle 17 September: Erick Thohir Hingga Hasan Nasbi
Gaji, honorarium dewan direksi dan dewan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-13/MBU/09/2021 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara.
Dalam aturan itu disebutkan besaran gaji dan tunjangan sangat beragam, tergantung pada skala bisnis, kinerja, serta kondisi keuangan masing-masing perusahaan.
Berikut perkiraan gaji dan tunjangan komisaris BUMN:
- Wakil Direktur Utama: 90% dari penghasilan Direktur Utama
- Anggota Direksi lainnya: 85% dari penghasilan Direktur Utama
- Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 45% dari penghasilan Direktur Utama
- Wakil Komisaris Utama/Wakil Ketua Dewan Pengawas: 42,5% dari penghasilan Direktur Utama
- Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas: 90% dari penghasilan Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas.
Berdasarkan laporan keuangan tahunan Pertamina, penghasilan Direktur Utama Pertamina 2023 adalah Rp278 juta per bulan. Sehingga penghasilan Komisaris Utama adalah 45 persennya, yakni sekitar Rp125 juta per bulan, jumlah ini belum termasuk bonus.
Sementara itu, untuk jajaran komisaris menerima sebesar USD51,28 juta atau sekitar Rp805,09 miliar (kurs saat itu Rp 15.700) di tahun 2023. Dalam laporan itu tercatat ada 6 komisaris. Sehingga, masing-masing komisaris setidaknya menerima sekitar Rp134,18 miliar pada tahun 2023.
Selain gaji, beleid ini mengatur Komisaris BUMN juga berhak mendapatkan tantien atau insentif kinerja. Pemberian tantiem ini didasarkan pada kinerja perusahaan pada tahun sebelumnya.
Namun, belakangan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) resmi menghapus tantiem bagi komisaris BUMN. Hal tersebut didasarkan pada efisiensi yang tengah dilakukan Presiden Prabowo Subianto.
Artikel lainnya: Bogor-Sukabumi Diguncang 30 Kali Gempa Sejak Minggu Dini Hari