Newscast.id - Paspor Indonesia kini dapat menembus 88 negara tanpa harus mengurus visa masuk. Berikut daftarnya.
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim menjelaskan, kekuatan paspor Indonesia tersebut merupakan suatu perjuangan. Sebab, tidak mudah memberikan bebas visa kepada negara sebesar Indonesia dengan segala macam kelebihan dan kekurangan.
"Tapi salah satu efektivitas approach yang cukup tinggi adalah ketika kami memperlakukan atau menjalankan amanah Undang-Undang dalam memberikan bebas visa itu harus resiprokal," ucap Silmy di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Silmy pun mengingatkan, dengan adanya 88 negara yang membebaskan pengurusan visa kepada pemegang paspor Indonesia, masyarakat diimbay harus menghindari pelanggaran keimigrasian di luar negeri.
Pelanggaran dimaksud, yakni kelebihan masa tinggal (overstay), bekerja tanpa izin serta melakukan tindakan pelanggaran hingga kriminal.
"Jadi, jangan hanya misalnya menyalahkan kenapa sebagai warga Indonesia harus kemana-mana pakai visa. Tetapi, apa perilakunya sudah dijaga atau belum? Nah, ini masalah kedisiplinan yang harus kita patuhi kalau di negara orang," ungkapnya.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imipas merilis neagra-negara yang dapat dimasuki tanpa visa yakni Angola, Barbados, Belarus, Brazil, Brunei Darussalam, Kamboja, Chile, Kolomnia, Dominika, Ekuador, Fiji, Gambia, Guyana, Haiti, Hong Kong, Iran, Kazakhstan, Kiribati, Laos, Makau, Malaysia, Mali, Mikronesia, Morokko, Myanmar, Namibia, dan wilayah Palestina.
Selain itu juga ada Peru, Filipina, Rwanda, Serbia, Singapura, Saint Vincent dan Grenadines, Surinama, Tajikistan, Thailand, Timor-Leste, Tunisia, Turkiye, Uzbekistan, Venezuela, dan Vietnam.
Selain bebas visa, pemegang paspor Indonesia juga mendapatkan Visa on Arrival (VoA) atau pengajuan visa saat tiba di negara tujuan.
Negara-negara yang menerapkan sistem Visa on Arrival adalah Armenia, Azerbaijan, Bangladesh, Bolivia, Burundi, Komoro, Kongo, Kuba, Jibuti, Guinea Ekuatorial, Etiopia, Gabon, Guinea, Guinea-Bissau, India, Yordania, Kirgizstan, Madagaskar, Maladewa, Kepulauan Marshall, Mauritania, Mauritius, Mozambik, Nepal, dan Nikaragua.
Selain itu ada juga Nigeria, Oman, Palau, Papua Nugini, Qatar, Rusia, Samoa, Sierra Leone, Sudan Selatan, Sri Lanka, Tanzania, Togo, Tuvalu, Uganda, Ukraina, dan Zimbabwe.
Sementara itu, sejumlah negara memberlakukan sistem electronic Travel Authorization (eTA), yaitu izin perjalanan yang diajukan secara daring sebelum keberangkatan dengan proses yang relatif lebih sederhana dibanding visa konvensional.
Negara-negara yang menerapkan sistem ini adalah Pantai Gading, Jepang, Kenya, Saint Kitts dan Nevis, serta Seysel.
Artikel lainnya: Kapan libur awal puasa Ramadan 2026 untuk anak sekolah? Cek jadwalnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News