Proyek PIK 2 Milik Aguan Resmi Dicoret dari Proyek Strategis Nasional, Ini Alasannya
- Arry
- 14 Oktober 2025 11:48
Newscast.id - Pemerintah resmi mencoret proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Provinsi Banten dari daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Apa alasannya?
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 yang merupakan Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
Dalam aturan yang diteken pada 24 September 2025 itu disebutkan, Proyek PIK 2 Tropical Coastland dinyatakan dihapus
Untuk diketahui, Proyek PIK 2 Tropical Coastland masuk ke dalam daftar PSN pada era Presiden Joko Widodo. Saat itu, Jokowi memasukkan proyek PIK 2 ke sektor pariwisata di nomor urut 226 sebagaimana diatur dalam Permenko Nomor 12 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 9 Oktober 2024.
Baca juga
Viral Video Bernarasi Mayor Teddy Hormat ke Aguan, Istana Buka Suara
Kawasan PIK 2 adalah wilayah yang dikembangkan oleh Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma atau Aguan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan alasan pencoretan PIK 2 dari daftar PSN. Menurutnya, proyek ini bermasalah dari sisi tata ruang.
“Setelah kami cek kawasan PIK 2 ini, RTRW Provinsinya tidak sesuai, RTRW Kabupaten/Kota tidak sesuai, RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) belum ada, itu pertama,” kata Nusron dalam keterangannya.
Menurutnya, sebagian besar lahan PIK 2 berada di wilayah hutan lindung. Tercatat, 1.500 hektare dari 1.700 hektare proyek PIK 2 masuk kategori hutan lindung.
“Dan hutan lindung itu sampai hari ini belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konservasi,” kata Nusron.
Artikel lainnya: Suhu Panas Terik Terjadi di Sejumlah Wilayah Indonesia, Ini Penjelasan BMKG