YouTuber Resbob ditangkap polisi usai hina Viking dan Sunda
- Arry
- 16 Desember 2025 12:51
Newscast.id - YouTuber dan streamer dengan akun bernama Resbob mendapat sorotan usai aksinya melontarkan ujaran kebencian terhadap komunitas Viking Persib Club (VPC), serta penghinaan kepada suku Sunda.
Ucapan itu dilontarkan saat Resbob atau pemilik nama asli Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan itu saat sedang melakukan siaran langsung di YouTube. Video ini pun langsung cepat viral di media sosial dan memunculkan kontroversi.
Resbob akhirnya ditangkap di wilayah Jawa Timur. Resbob pun kemudian dibawa ke Jakarta dan akhirnya ditangani oleh kepolisian Jawa Barat.
"Pelaku ujaran kebencian Resbob sudah diamankan di Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan, pada Senin, 15 Desember 2025.
Baca juga
Azizah Salsha Laporkan Akun yang Sebar Hoaks Selingkuh ke Polisi
"Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya dibawa ke Bandung," kata Hendra.
"Kami memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat dugaan ujaran kebencian tersebut telah menimbulkan keresahan dan reaksi luas di masyarakat," tutur Hendra.
Berikut fakta yang terungkap dari kasus Resbob:
1. Ujaran kebencian yang dilontarkan Resbob
Kasus ini bermula saat Resbob sedang melakukan siaran langsung di YouTube dari dalam mobil. Saat direkam, dia melontarkan kata-kata kasar yang langsung ditujukan kepada Viking Persib Club serta suku Sunda.
"Viking an**, Viking an*. Bonek Viking sama aja, tapi yang an** hanya Viking," kata streamer Resbob itu.
"Pokoknya semua Sunda an**, semua orang Sunda an**," ucapnya.
2. Ditegur warganet tapi dicuekin
Warganet sebenarnya sudah memperingatkan Resbob agar tidak melontarkan pernyataan bernada penghinaan. Namun, Resbob justru menanggapi dengan sikap menantang.
"Yoy jangan bilang gitu (kata warganet). Jangan bilang begitu kenapa emang? Emang kenapa? Indonesia hanya suka dengan kontroversi, maka itu Resbob akan buat kontroversi," ujarnya.
"Gua gak peduli ini kasus," tegas Resbob.
3. Dilaporkan Viking ke Polda Jabar
Viking Persib Club akhirnya melaporkan Resbob ke Polda Jawa Barat. Laporan disampaikan perwakilan Viking, Ferdy Rizki.
"Iya, kami sudah profiling akun pelaku hate speech terhadap Viking dan Warga Jabar. Kami juga sudah melakukan penyelidikan. Penerimaan LP untuk melengkapi proses hukum menguatkan saksi korban," kata Kombes Hendra.
4. Ditangkap di Jawa Timur dan akan dibawa ke Bandung
Polda Jawa Barat akhirnya menangkap Resbob di wilayah Jawa Timur. Kasus ini pun akan ditangani Polda Jawa Barat.
Usai ditangkap, Resbob tidak langsung dibawa ke Polda Jabar di Bandung. Polisi membawanya ke Jakarta terlebih dahulu untuk pemeriksaan awal.
"Saat ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta, sebelum nantinya dibawa ke Bandung," kata Hendra.
5. Kronologi penangkapan Resbob
Polisi menyatakan, pengejaran terhadap Resbob sudah dilakukan sejak Jumat, 12 Desember. Dia pun sempat tercium berada di Semarang, Jawa Tengah.
"Kita berhasil menangkap tersangka yang minggu lalu membuat gaduh di media sosial, yang mana konten videonya pada saat streaming di YouTube itu mengucapkan ujaran kebencian pada salah satu suku yang ada di Indonesia," kata Dirressiber Polda Jabar Kombes Resza.
"Kita sudah melakukan pencarian dari Jumat kemarin, sudah ada pelaporan. Yang bersangkutan pindah-pindah kota, Surabaya, kemudian Surakarta, terakhir ditangkap di Semarang," ujarnya.
Resbob terancam dijerat Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE tentang ujaran kebencian terkait suku, agama, ras dan antargolongan atau SARA. Resbob diduga melakukan penghinaan terhadap suku Sunda.
6. Di-DO Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
Kasus Resbob ini pun meluas. Dia langsung dikeluarkan dari kampusnya, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS).
"Berdasarkan rapat Rektorat Universitas Wijaya Kusuma Surabaya dengan memperhatikan rekomendasi Komisi Pertimbangan Etik Mahasiswa dan demi menjaga integritas institusi serta nilai-nilai kebangsaan yang kami junjung tinggi, Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan NPM 24520017 berupa pencabutan status sebagai mahasiswa Universitas Wijaya Kusuma Surabaya atau DO berdasarkan keputusan Rektor Universitas Wijaya Kusuma Surabaya nomor 324 tahun 2025 sejak ditetapkan keputusan Rektor tanggal 14 Desember 2025," kata Rektor UWKS Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati dalam keterangannya.
Artikel lainnya: Ada 3 siklon menuju Indonesia, BMKG minta Sumatera, Jawa hingga Nusa Tenggara Waspada