5 peran Nadiem Makarim di kasus korupsi laptop dibongkar jaksa di dakwaan anak buah
- Arry
- 17 Desember 2025 11:13
Newscast.id - Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook telah mulai disidangkan. Dalam sidang perdana, jaksa penuntut umum membeberkan peran dari mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi ini.
Hal itu terungkap dalam sidang perdana tiga anak buah Nadiem Makarim yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 19 Desember 2025, terungkap peran Nadiem ini sudah dimulai sejak dia belum menjabat sebagai Mendikbudristek era Presiden Joko Widodo. Hingga pada akhirnya, pendiri Gojek itu disebut menerima 'jatah' Rp809 miliar dari proyek ini.
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kasus korupsi laptop Chromebook ini merugikan negara Rp2,1 triliun. Proyek ini tak hanya menguntungkan Nadiem, tetapi juga belasan pihak lainnya.
Baca juga
Daftar Kekayaan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook, Ada Utang Rp466 M
Berikut peran Nadiem Makarim yang terungkap dalam surat dakwaan jaksa:
1. Bikin 2 Grup WA sebelum jadi menteri
Jaksa mengungkapkan, Nadiem Makarim menjabat Kemendikbudristek pada Oktober 2019, menggantikan posisi Muhadjir Effendi. Namun pada Juli dan Agustus 2019, Nadiem sudah membuat dua grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' dan 'Education Council'.
"Sebelum menduduki jabatan sebagai Mendikbud, sekitar bulan Juli 2019 dan Agustus 2019 Nadiem Anwar Makarim membuat dua grup WhatsApp ,yaitu grup yang pertama WA 'Education Council' dan grup WA 'Mas Menteri Core Team'," ujar jaksa.
"Yang beranggotakan teman-temannya di antaranya bernama Jurist Tan, Najeela Shihab, dan Fiona Handayani dari Yayasan Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan atau PSPK yang membicarakan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud," ujar jaksa.
"Jurist Tan juga membentuk grup WA bernama 'TIM Paudasmen' yang beranggotakan Fiona Handayani, Najeela Shihab, serta memasukkan Jumeri yang saat itu masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah untuk dipersiapkan menjadi pejabat eselon I di Direktorat Jenderal Paudasmen Kemendikbud atas permintaan Nadiem Anwar Makarim," kata jaksa.
"Adapun tujuan grup WA bernama 'TIM Paudasmen' memasukkan program Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar milik Yayasan PSPK ke dalam program digitalisasi pendidikan sebagaimana arahan Nadiem Anwar Makarim," imbuh jaksa.
"Ruang lingkup nota kesepahaman antara Kemendikbud dengan Yayasan PSPK di antaranya melaksanakan Asesmen Kompetensi Minimum atau AKM dengan program Merdeka Belajar merupakan program yang dibuat oleh Najeela Shihab di PSPK yang diambil oleh Nadiem Anwar Makarim ketika menjabat sebagai Mendikbud untuk diterapkan di Kemendikbud," ujar jaksa.
Selanjutnya >>>