Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, DKI Jakarta terbesar
- Arry
- 26 Desember 2025 18:11
Newscast.id - Sebanyak 36 provinsi telah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Simak daftar lengkap UMP 2026 di 36 provinsi.
Pemprov DKI Jakarta menjadi provinsi dengan UMP tertinggi yakni sebesar Rp5.729.876. UMP 2026 ini mengalami kenaikan 6,17 persen atau setara Rp 333.115 dari UMP 2025.
“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp 5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115,” kata Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Sementara UMP di Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp2.317.601, di Jawa Tengah UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp2.327.386,07.
Seluruh keputusan UMP ini akan berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Berikut daftar lengkap UMP 2026 di 36 provinsi:
- Jakarta Rp 5.729.876
- Papua Selatan Rp 4.508.100
- Papua Rp 4.436.283
- Papua Tengah Rp 4.285.848
- Bangka Belitung Rp 4.035.000
- Sulawesi Utara Rp 4.002.630
- Sumatera Selatan Rp 3.942.963
- Sulawesi Selatan Rp 3.921.088
- Kepulauan Riau Rp 3.879.520
- Papua Barat Rp 3.841.000
- Riau Rp 3.780.495,85
- Kalimantan Utara Rp 3.775.243
- Papua Barat Daya Rp 3.766.000
- Kalimantan Timur Rp 3.762.431
- Kalimantan Selatan Rp 3.725.000
- Kalimantan Tengah Rp 3.686.138
- Maluku Utara Rp 3.510.240
- Gorontalo Rp 3.405.144
- Jambi Rp 3,4 juta
- Sulawesi Barat Rp 3.315.934
- Sulawesi Tenggara Rp 3.306.496,18
- Sumatera Utara Rp 3.228.971
- Bali Rp 3,2 juta
- Sumatera Barat Rp 3.182.955
- Sulawesi Tengah Rp 3.179.565
- Maluku Rp 3.141.700
- Banten Rp 3.100.881,40
- Kalimantan Barat Rp 3.054.552
- Lampung Rp 3.047.734
- Bengkulu Rp 2.827.250
- Nusa Tenggara Barat Rp 2,673 juta
- Nusa Tenggara Timur Rp 2.455.898
- Jawa Timur Rp 2.446.880,68
- DI Yogyakarta Rp 2.417.495
- Jawa Tengah Rp 2.327.386,07
- Jawa Barat-Rp 2.317.601
Artikel lainnya: Selebgram Ayu Aulia ditunjuk jadi Stafsus Kreatif, Kemenhan beri penjelasan