Newscast.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akhirnya mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2026. Besaran UMP kini menjadi Rp5,7 juta.
Kenaikan UMP 2026 ini diumumkan Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025. Pramono menjelaskan, ada kenaikan sebesar 6,17 persen dibanding UMP 2025.
"Hari ini kami akan sampaikan UMP Jakarta. Setelah rapat beberapa kali di dewan pengupahan, antara buruh dan pemerintah DKI Jakarta telah disepakati kenaikan UMP Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876," kata Pramono.
Pramono menjelaskan, UMP 2026 naik sebanyak 6,17 persen atau sekitar Rp333.115. Penetapan UMP ini didasarkan pada alpha 0,75.
"UMP dapat dipastikan mengalami kenaikan di atas inflasi Jakarta," ujarnya.
Artikel lainnya: 10 Sekolah di Depok diancam bom, polisi datangi rumah pengirim e-mail, usut motifnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News