Ribuan buruh gelar demo tolak kenaikan UMP 2026

  • Arry
  • 29 Desember 2025 10:02
Demo buruh(tribratanews/tribratanews.polri.go.id)

Newscast.id - Buruh akan menggelar aksi untuk memprotes kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Mereka mengeklaim aksi akan digelar dua hari oleh ribuan buruh.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menjelaskan, aksi akan digelar di Istana Negara dan/atau Gedung DPR pada 29 Desember 2025, pukul 10.00 WIB. Diperkirakan aksi ini akan dihadiri 1.000 buruh dengan titik kumpul di Patung Kuda.

Menurut Said, aksi akan berlanjut pada 30 Desember. Aksi ini akan diikuti minimal 10.000 buruh, disertai rencana konvoi 10.000 hingga 20.000 sepeda motor dari berbagai wilayah Jawa Barat menuju Jakarta.

Salah satu agenda aksi adalah menolak kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2026. Penolakan tersebut didasarkan pada sejumlah alasan.

Baca juga
Pramono umumkan UMP Jakarta 2026 Rp5,7 juta, naik 6,17%

Pertama, serikat buruh menilai tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang. Hal ini tercermin dari penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,73 juta per bulan. Sementara upah minimum di Bekasi dan Karawang pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5,95 juta per bulan.

"Mari kita lihat fakta di lapangan. Apakah masuk akal jika perusahaan-perusahaan besar seperti Bank Mandiri Kantor Pusat, Bank BNI Kantor Pusat, Standard Chartered Bank, perusahaan-perusahaan asing yang berkantor di kawasan Sudirman dan Kuningan, serta perusahaan-perusahaan raksasa lainnya di Jakarta memiliki upah lebih rendah dibandingkan pabrik panci di Karawang?" ujar Said Iqbal dalam keterangannya.

Menurut Said, tidak mungkin daya beli di Jakarta lebih kecil dibanding daya beli di Bekasi dan Karawang. Namun upah di Jakarta justru menekan daya beli buruh.

Sementara biaya sewa rumah di sekitar wilayah industri Jakarta seperti kawasan Sunter, Pulogadung, Daan Mogot, sekitar Sudirman, maupun Kuningan jelas tidak dapat disamakan dengan biaya sewa rumah di wilayah Bekasi seperti Cibarusah atau Babelan.

"Upah buruh di pabrik panci lebih tinggi dibandingkan upah di bank-bank internasional, bank-bank Himbara, dan perusahaan-perusahaan raksasa asing yang berkantor di Jakarta. Jelas hal ini tidak masuk akal," tambah ia.

Baca juga
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, DKI Jakarta terbesar

Kedua, penetapan UMP DKI Jakarta sebesar Rp5,73 juta lebih rendah dibandingkan hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). BPS mencatat bahwa KHL bagi pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta adalah sebesar Rp5,89 juta per bulan. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp160 ribu dibandingkan upah minimum yang ditetapkan.

"Jika kita menggunakan acuan KHL sebesar Rp5,89 juta saja, maka penetapan UMP Jakarta sebesar Rp5,73 juta masih kurang Rp160 ribu. Bahkan kebutuhan minimum tersebut pun tidak mampu dipenuhi oleh Gubernur DKI Jakarta," terang Said Iqbal.

Ketiga, Gubernur DKI Jakarta menjadikan insentif di bidang transportasi, pangan, dan air bersih sebagai alasan kebijakan upah. Padahal, ketiga insentif tersebut tidak berimplikasi terhadap upah minimum karena dinikmati oleh masyarakat umum dan tidak menjadi bagian dari komponen upah minimum. Selain itu, insentif tersebut telah diberlakukan sejak lima tahun lalu pada masa Gubernur Anies Baswedan, sehingga tidak relevan dijadikan dasar penetapan upah minimum saat ini.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menanyakan langsung kepada buruh di perusahaan-perusahaan di Jakarta, seperti di kawasan Cilincing dan Pulogadung, terkait penerimaan insentif pangan, transportasi (Jaklingko dan Transjakarta), serta air bersih. Para buruh menyatakan tidak menerima insentif tersebut. Dari total sekitar 300 karyawan, hanya sekitar 15 orang yang menerima.

"Artinya, hanya sekitar 5 persen buruh yang menerima insentif tersebut, sementara upah minimum berlaku bagi seluruh pekerja. Ini jelas tidak masuk akal," lanjut Said Iqbal.

Berdasarkan hal tersebut, KSPI menuntut agar Gubernur DKI Jakarta merevisi UMP DKI Jakarta agar setara dengan nilai tersebut. Selain itu juga buruh meminta kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi di atas KHL.

Artikel lainnya: Kebut-kebutan di Kalimalang, pemotor tewas tabrak gerobak tahu bulat

 

Related Articles

Berita Terpopuler

Berita Pilihan