Kafe, restoran, mal yang putar lagu kini wajib bayar royalti
- Arry
- 31 Desember 2025 12:39
Newscast.id - Pemerintah menerbitkan aturan baru soal kewajiban pelaku usaha untuk membayar royalti hak cipta lagu. Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Aturan ini diterbitkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dalam Surat Edaran dengan nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025.
Dirjen Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengatakan surat edaran tersebut menegaskan, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi termasuk dalam pemanfaatan komersial, wajib membayar royalti.
“Royalti adalah hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban hukum. Dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional,” ujar Hermansyah dalam keterangannya dikutip Rabu, 31 Desember 2025.
Baca juga
Polemik Royalti Musik Kafe dan Restoran, Begini Cara Hitungnya
Hermansyah menjelaskan, surat edaran ini memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia. Pemerintah telah mewajibkan pembayaran royalti untuk penggunaan komersial lagu/musik di tempat usaha melalui LMKN.
Hermansyah menjelaskan, LMKN menjadi satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menarik, menghimpun dan menyalurkan royalti secara nasional. Dalam menjalankan tugasnya, LMKN menggandeng Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. LMK inilah yang nantinya menyalurkan royalti kepada para pemilik hak tersebut yang karyanya digunakan.
Sementara DJKI berperan sebagai regulator dan pembina. Tugasnya memastikan sistem pengelolaan royalti berjalan sesuai aturan.
“Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN, dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait,” kata Komisioner LMKN Marcell Siahaan.
Untuk diketahui, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas telah meneken Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 yang menjadi aturan pelaksana PP 56/2021. Peraturan itu berisi fungsi LMKN sebagai platform terpusat pembayaran royalti, perluasan cakupan penggunaan komersial lagu dan/atau musik, menegaskan tanggung jawab dan kewajiban penyelenggara acara/promotor/pemilik usaha untuk membayar royalti, dan mengamanatkan transparansi distribusi ke pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK.
Artikel lainnya: Undian 16 Besar Liga Champions Asia 2: Persib tantang klub Thailand, Ratchaburi